Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Bonnie Triyana Ungkap DPP PDIP Sedang Prihatin, Hasto Kristiyanto Dijatuhi Hukuman Penjara
Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Bonnie Triyana, mengungkapkan saat ini PDIP sedang prihatin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Sejarah Indonesia DPP PDI Perjuangan (PDIP), Bonnie Triyana, mengungkapkan saat ini PDIP sedang prihatin.
Hal itu kata Bonnie karena Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara, pada perkara suap kasus proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Bonnie Triyana adalah seorang sejarawan, politikus, dan kurator museum asal Indonesia yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Bonnie mewakili Dapil Banten I.
Adapun pernyataan di atas disampaikan Bonnie saat membuka diskusi bertajuk 27 Juli 1996 sebagai tonggak demokrasi Indonesia di DPP PDIP Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025).
Mulanya Bonnie mengatakan pada diskusi tersebut ada sekitar 200 orang yang hadir.
Namun menurutnya ada 500 orang yang hadir.
"Ternyata yang datang ke sini bukan hanya kader, tapi simpatisan dan juga masyarakat umum. Jalannya peristiwa 27 Juli 1996 yang menjadi tonggak penting perjalanan demokrasi di Indonesia. Itu tidak boleh kita lupakan," kata Bonnie dalam pidatonya.
Lanjutnya sering kali sejarah dipahami sepotong-sepotong. Tapi kalau dipelajari perjalanan reformasi bangsa Indonesia di dalam membangun demokrasi.
"Peristiwa 27 Juli ini tidak bisa dihilangkan di masyarakat. Tahun kemarin kita sama-sama pergi ke Komnas HAM, kita ingin dari 12 kasus HAM berat yang sudah ditetapkan pemerintah, kita minta peristiwa Kudatuli ini menjadi pelanggaran ke-13 HAM berat," imbuhnya.
Bonnie menuturkan acara diskusi pagi hari ini ada usul lek-lekan atau begadang pada malam hari sebelumnya.
Ia menolak hal itu, karena PDIP sedang prihatin. Karena Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dihukum penjara dalam perkara suap.
"Kita bikin ringkas saja, kita sedang prihatin, karena kemarin sekjen kita yang harusnya diputus bebas ternyata dijatuhi hukuman yang menurut saya tidak memenuhi rasa keadilan kita semua," tandasnya.
Vonis Hasto
Dalam sidang vonis Jumat lalu, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap dalam perkara korupsi yang berkaitan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Dalam amar putusannya, Hakim Rios Rahmanto menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta untuk diberikan kepada eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
"Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," kata Hakim Rios dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis juga memutuskan terdakwa Hasto Kristiyanto bebas dari dakwan pertama perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor).
Majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil. Pertimbangan utamanya perbedaan antara tahap penyelidikan dan penyidikan serta tidak terbukti adanya akibat konkret.
Sementara itu pertimbangan hal yang memberatkan vonis Hasto Kristiyanto. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.
Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Serta denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.