Setor Rp7 Juta, 23 Perangkat Desa di Sumsel Terjaring OTT, Ini Daftar Namanya
23 perangkat desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan, terjaring OTT Kejati Sumatera Selatan, mereka menyetorkan uang Rp 7 juta
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 23 perangkat desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (24/7/2025) sore.
Operasi tipu daya ini dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak pidana atau kejahatan.
OTT dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, detektif, maupun anggota terkait dalam operasi rahasia seperti mengikuti setiap aksi pelaku dalam rangka mengumpulkan bukti perbuatan pidana pelaku.
Mereka ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Kantor Camat Pagar Gunung.
Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.
OTT ini dilakukan atas perintah dan persetujuan langsung dari Kepala Kejati Sumsel, terkait dugaan aliran dana desa kepada oknum penegak hukum.
Tindakan ini diambil sebagai peringatan agar pemerintah desa tidak menyalahgunakan dana desa.
Apalagi untuk kepentingan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan setiap kades diminta menyetorkan sejumlah uang masing-masing Rp7 juta.
Sumber uang tersebut terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara.
Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara untuk mengusut dugaan ini.
Baca juga: Kasus OTT Camat dan Puluhan Kepala Desa di Lahat Sumsel, 2 Orang Jadi Tersangka
Terutama terkait dugaan aliran dana ke oknum penegak hukum dan dugaan kejadian berulang di periode sebelumnya.
"Dugaan ini masih proses pendalaman," ungkap Adhryansah, Jumat (25/7/2025) dikutip dari TribunSumsel.com.
Adhryansah mendorong para kepala desa (kades) untuk meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa agar terhindar dari praktik korupsi.
“Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah lain,” tegas Adhryansah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.