Rabu, 1 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Respons Ganjar Pranowo Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ganjar menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat dalam menjatuhkan vonis kepada Hasto. 

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
VONIS HASTO KRISTIYANTO - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo diwawancarai usai sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). 

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," jelas Hakim Rios.

Lalu hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggung jawab keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," putus Hakim Rios.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

"Serta denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tandas Hakim Rios.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved