Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Massa Berbaju Hitam Kawal Sidang Vonis Hasto di PN Jakpus, Polisi Kerahkan Kendaraan Barikade
Unjuk rasa digelar menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto siang ini.
"Harusnya kalau penegak hukum berjalan benar, ngapain 8 bulan lebih kita begini (aksi demonstrasi)," ucap orator pria itu dengan pengeras suara.
Polisi Dikerahkan Amankan Sidang
Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan mengawal sidang putusan Sekjen PDIP Hasto Krstiyanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) hari ini.
Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat mulai pukul 14.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi.
Massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025) lalu.
Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.
Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.