Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Massa Berbaju Hitam Kawal Sidang Vonis Hasto di PN Jakpus, Polisi Kerahkan Kendaraan Barikade 

Unjuk rasa digelar menjelang sidang vonis terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto siang ini.

Tribunnews.com/Ibriza
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Aksi demonstrasi yang digelar sejumlah simpatisan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ratusan peserta aksi berbaju hitam ini diadang kendaraan barikade polisi. 

"Harusnya kalau penegak hukum berjalan benar, ngapain 8 bulan lebih kita begini (aksi demonstrasi)," ucap orator pria itu dengan pengeras suara.

Polisi Dikerahkan Amankan Sidang

Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan mengawal sidang putusan Sekjen PDIP Hasto Krstiyanto di PN Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025) hari ini.

Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat mulai pukul 14.00 WIB.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. 

Massa dari DPD REPDEM DKI Jakarta, Kader DPC PDIP Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025) lalu.

Sementara itu, kubu Hasto membantah tuduhan KPK.

Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved