Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Gerak-gerik Hasto Saat Jalani Sidang Vonis, Garuk-garuk hingga Seka Dahi Pakai Sapu Tangan

Hasto Kristiyanto sesekali tertunduk dan menyeka wajahnya saat mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang vonis.

Editor: Adi Suhendi
Tangkapanlayar/ YouTubeKompasTV
SIDANG VONIS HASTO - Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Hasto sesekali mengangguk-anggukan kepala saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan hukum putusan. 

Dalam sidang vonis Hasto, tampak hadi sejumlah politikus PDIP di antaranya Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Sri Rahayu, hingga Ketua Komisi V DPR dari PDIP Lasarus untuk memberikan dukungan bagi Hasto.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.

Sehingga, aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan