Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Gerak-gerik Hasto Saat Jalani Sidang Vonis, Garuk-garuk hingga Seka Dahi Pakai Sapu Tangan
Hasto Kristiyanto sesekali tertunduk dan menyeka wajahnya saat mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang vonis.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Dalam sidang vonis Hasto, tampak hadi sejumlah politikus PDIP di antaranya Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Sri Rahayu, hingga Ketua Komisi V DPR dari PDIP Lasarus untuk memberikan dukungan bagi Hasto.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.
Sehingga, aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.