Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Gerak-gerik Hasto Saat Jalani Sidang Vonis, Garuk-garuk hingga Seka Dahi Pakai Sapu Tangan
Hasto Kristiyanto sesekali tertunduk dan menyeka wajahnya saat mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang vonis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasto Kristiyanto sesekali tertunduk dan menyeka wajahnya saat mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).
Hasto duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Pantauan Tribunnews.com, Hasto hadir mengenakan kemeja putih dibalut setelan jas hitam.
Dia tampak duduk di kursi pesakitan dan serius mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang dibacakan Majelis Hakim.
Sesekali Hasto terlihat menunduk.
Baca juga: Todung Mulya Lubis Ingatkan Jangan Ada Tom Lembong Berikutnya, PDIP Yakin Hasto Bebas
Beberapa kali dia terlihat duduk tegap sambil menatap Majelis Hakim.
Tak hanya itu, saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan putusan, Hasto pun sempat menyeka dahinya menggunakan sapu tangan putih yang dibawanya.
Saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan terkait delik formil Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Hasto terlihat menggaruk-garuk dan kemudian mengangguk-anggukkan kepala.
Baca juga: KPK Berharap Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Besok Berjalan Lancar dan Kondusif
"Menimbang bahwa dalam konteks delik formil seperti Pasal 21 UU Tipikor, yang menjadi fokus pembuktian bukanlah motif ataupun latar belakang politik, tetapi perbuatan konkret yang dapat dinilai secara objektif sebagai tindakan yang menghambat atau menggagalkan penyidikan," demikian bunyi pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim.
Hasto pun terlihat mendapat dukungan langsung dari istrinya, Maria Stefani Ekowati sebelum menjalani sidang vonis.
Hasto terlihat mendapat ciuman di pipi dari sang istri sebelum sidang dimulai.
Momen itu terjadi saat Hasto mulai memasuki Ruang Sidang Kusumah Atmaja.
Sebelum duduk di bangku terdakwa, ia menghampiri istrinya yang berada di kursi pengunjung.
Saat keduanya bertemu, Maria menggenggam tangan Hasto dengan lembut, lalu mencium kedua pipinya bergantian.
Tak ada kata terucap dari mulut keduanya, Maria hanya sempat mengelus sebentar pundak Hasto sebelum Sekjen PDIP beranjak untuk bersiap menerima vonis.
Dalam sidang vonis Hasto, tampak hadi sejumlah politikus PDIP di antaranya Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo, Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Sri Rahayu, hingga Ketua Komisi V DPR dari PDIP Lasarus untuk memberikan dukungan bagi Hasto.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Jaksa menganggap Hasto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang menjadi buronan sejak 2020.
Hasto diduga memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK.
Sehingga, aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.
Jaksa menjerat Hasto dengan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.