Kasus Impor Gula
Tom Lembong Mode Tempur Cari Keadilan, Tak Ingin Tercatat dalam Sejarah Bangsa sebagai Koruptor
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap 'bertempur' untuk mendapatkan keadilan atas kasut karupsi impor gula.
Tom menilai, bahwa kewenangan menteri tidak bisa dikesampingkan hanya karena ada forum koordinasi antarmenteri.
“Itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya,” pungkasnya.
Mahfud MD Sebut Vonis Hakim Salah
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai hakim melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman pidana terhadap Tom Lembong.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu, mengungkapkan sepanjang persidangan tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dalam perbuatan Tom Lembong.
Mens rea merujuk pada unsur mental atau batiniah dari suatu tindak pidana, yaitu niat, kesengajaan, atau sikap mental pelaku saat melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
"Untuk menghukum seseorang, selain actus reus (perbuatan pidana), masih harus ada mens rea atau niat jahat. Dalam konteks vonis Tom Lembong ini, ternyata tidak ditemukan mens rea atau niat jahat," ujar Mahfud, Selasa, 22 Juli 2025, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rahmat Fajar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.