Senin, 29 September 2025

UU Pemilu

Mahfud MD Sebut Putusan MK yang Berujung Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Inkonstitusional, Tapi Final

Pakar hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut putusan MK yang berujung pada perpanjangan masa jabatan DPRD sebagai putusan inkonstitusional.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
UU PEMILU - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam diskusi publik yang digelar Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2024). Ia menyebut putusan MK soal UU Pemilu inkonstitusional tetapi bersifat final dan mengikat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus pakar hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyebut putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang berujung pada perpanjangan masa jabatan DPRD sebagai putusan yang inkonstitusional.

Namun, putusan itu tetap bersifat final dan mengikat.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam diskusi publik yang digelar Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2024).

Diskusi itu membahas khusus dampak putusan MK terhadap pelaksanaan pemilu nasional dan daerah ke depan.

“Putusan MK kalau ditanya bagaimana sih ini? Ya memang menimbulkan kontroversi, menimbulkan tudingan-tudingan, termasuk saya kena tuding, kena semprot juga karena saya mantan Ketua MK,” kata Mahfud.

Baca juga: DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK

Menurutnya, inkonstitusionalitas muncul karena perpanjangan jabatan itu tidak memiliki dasar konstitusional.

“Inkonstitusional kenapa? Jabatan itu kan lima tahunan, kok tiba-tiba diperpanjang. Yang boleh memperpanjang jabatan itu kan hanya konstitusi itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut MK telah menunjukkan inkonsistensi dalam sejumlah putusannya terkait desain pemilu nasional dan daerah.

Baca juga: DPR Harus Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Bahas Revisi UU Pemilu Buntut Putusan MK

Ia menyinggung perbedaan tafsir dalam Putusan Nomor 14 Tahun 2013, Putusan Nomor 55 Tahun 2019, dan putusan terbaru, yakni Nomor 135.

“Katanya tadi konstitusional semua, lalu dipilih satu, lalu ditentukan jadwalnya. Itu sebenarnya tidak boleh. Tidak punya wewenang. MK itu tidak punya wewenang. Karena apa? Itu open legal policy, urusan jadwal pemilu itu urusan eksekutif, urusan pembentuk undang-undang,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK tetap bersifat final dan mengikat. Meskipun putusan tersebut menuai kritik atau dinilai salah.

“Tetapi, saudara, putusan MK final. Kata Pak Sarmuji tadi, ‘Sudah final gimana ya?’ Meskipun salah, ya kembali ke final lagi,” katanya.

Tawarkan Lima Skema

Mahfud pun menawarkan lima alternatif skema solusi menyikapi putusan MK tersebut, di antaranya:

1. DPRD dan Kepala Daerah diperpanjang melalui Undang-Undang, tanpa Pemilu.

2. Kepala Daerah diangkat penjabat, DPRD dipilih lewat Pemilu sela.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan