Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

5 Pernyataan Relawan Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yakin Roy Suryo Cs Dipenjara, Tak Ada Bukti Valid

Relawan Jokowi meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor yakni Roy Suryo Cs.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Silfester Matutina sebagai saksi pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.

Ada dua obyek perkara yang ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi.

Lalu, ada obyek perkara penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan dari lima Laporan Polisi (LP).

Silfester Matutina merupakan relawan Jokowi yang juga menjabat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Selain Silfester Matutina, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan.

Sebelum diperiksa sebagai saksi, Silfester Matutina menyampaikan sejumlah pernyataan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Lantas, apa saja pernyataannya?

1. Yakin Roy Suryo Cs Masuk Penjara

Silfester Matutina menilai proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sudah berjalan baik.

Ia lantas meyakini tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor yakni Roy Suryo Cs.

Baca juga: Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ketum Peradi Bersatu Yakin Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

"Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.

2. Kewenangan Penyidik

Meski yakin para terlapor akan masuk penjara, pihak Silfester tak ingin mendesak penyidik Polda Metro Jaya.

Sebab, menurutnya, penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik.

Silfester menambahkan, seluruh pihak harus mengawasi dan mengamati proses yang berjalan di tahap penyidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan