Senin, 29 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Soal Usulan Gibran Berkantor di IKN, Komisi II DPR Belum Tentukan Sikap 

Komisi II DPR RI akan mengkaji usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Choirul Arifin
instagram
KAJI USULAN NASDEM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Komisi II DPR RI akan mengkaji usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. 

Opsi yang pertama, dijelaskannya Partai Nasdem mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan IKN sebagai Ibu Kota Negara.

Pemerintah belum menerbitkan keputusan presiden yang menetapkan IKN sebagai ibu kota negara secara administratif, sehingga statusnya masih transisi.

"Yang kedua kalau kemudian Presiden berpandangan lain bahwa kebutuhan APBN untuk menyelesaikan seluruh infrastruktur IKN itu masih sangat besar. Karena kebutuhan IKN itu setidaknya sampai dengan 2028 masih ada sekitar Rp 48,8 triliun," kata Rifqi kepada awak media di Jakarta Pusat, Minggu (20/7/2025).

Diterangkannya tahun ini Komisi II DPR telah menyetujui anggaran Rp 14,4 triliun tahun depan. Kemudian minta lagi pagu indikatifnya sudah ada Rp 5 triliun.

"Ada tambahan saya lupa sekitar Rp 11 triliun atau Rp 15 triliun yang mereka butuhkan," jelasnya.

Dikatakan Rifqi jika Presiden Prabowo berpandangan lain bahwa APBN yang digunakan untuk IKN itu masih sangat besar. Sementara IKN belum difungsikan sebagai Ibu Kota Negara.

"Maka kami mengusulkan moratorium sementara. Dalam proses moratorium sementara itu salah satu pilihannya adalah menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur. Dan menegaskan bahwa Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan