Ijazah Jokowi
Sofian Effendi Cabut Pernyataannya, Pengamat: Para Rektor Sudah Disandera, Ova Emilia Juga
Pengamat politik Selamat Ginting menduga para rektor di Indonesia disandera setelah eks Rektor UGM Prof. Sofian Effendi mencabut pernyataannya.
“Mungkin dia menjadi ketakutan, sebenarnya tersandera,” kata Selamat.
Dia menyebut ada banyak yang tersandera dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Salah satu yang diduga disandera adalah Rektor UGM saat ini, Prof. Ova Emilia.
“Ova Emilia ini berutang, gagal bayar bank, yang kemudian ditalangi oleh penguasa, dan ini yang patut diduga menyanderanya,” ujarnya.
“Itu jumlahnya cukup banya. Ada tagihan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Rp29 miliar ke rektor, dan diduga karena gagal bayar itu. Ova Emilia disumpah, ingat loh memegang amanah sebagai rektor di hadapan siapa? Mensegneg Pratikno dan para guru besar UGM serta sivitas akademika UGM.”
Menurut Selamat, Ova dalam sumpahnya berjanji menjaga rahasia negara. “Nah, di sinilah barangkali rektor tersandera juga dalam kasus dugaan ijazah palsu.”
Dikutip dari Kompas TV, pada tahun 2022 Ova memang mengaku digugat oleh LPS. Gugatan itu terkait dengan bisnis keluarga yang sudah berlangsung lama.
Selamat menyebut pada era kepemimpinan Jokowi, presidenlah yang menentukan rektor. Oleh karena itu, presiden memiliki kuasa.
Baca juga: Jika Ingin Kasus Selesai, Kubu Roy Suryo Sebut Prabowo Harus Suruh Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli
“Rektor-rektor juga disandera,” katanya.
Pernyataan Sofian Effendi
Dalam video wawancara dengan Rismon, Sofian mengatakan Jokowi memang pernah masuk dan terdaftar menjadi mahasiswa UGM Fakultas Kehutanan pada tahun 1980.
Namun, Jokowi tidak mampu menyelesaikan pendidikannya sampai ke titik kelulusan S-1 sehingga sebenarnya eks Presiden RI itu tak memiliki ijazah S-1.
Sofian mengatakan nilai Jokowi tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang S-1 di semester awal kuliah di Fakultas Kehutanan.
Transkrip nilai yang dipampang oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, kata Sofian, adalah nilai saat Jokowi mengambil program sarjana muda, bukan S-1.
"Saya lihat di dalam transkrip nilai itu juga yang ditampilkan bareskrim, IPK-nya itu nggak sampai dua kan. Kalau sistemnya benar, dia tidak lulus atau di DO istilahnya. Hanya boleh sampai sarjana muda," kata Sofian.
Menurut Sofian, tidak mungkin seorang mahasiswa sarjana muda bisa melanjutkan ke jenjang S-1 ketika nilainya tidak memenuhi syarat.
Maka dari itu, dia pun heran ketika beredar skripsi Jokowi yang seolah-olah dibuat untuk memenuhi syarat untuk lulus S1
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.