Korupsi Jalan di Mandailing Natal
KPK Panggil Pj Sekda Sumut Ahmad Effendy Pohan di Kasus Korupsi Proyek Jalan
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, M Ahmad Effendy Pohan, pada hari ini.
M Ahmad Effendy Pohan dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MAEP, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).
Belum ada tanggapan dari M Ahmad Effendy Pohan terkait pemanggilan KPK.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.
Sosok M Ahmad Effendy Pohan
M. Ahmad Effendy Pohan adalah seorang pejabat senior di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang telah menduduki berbagai posisi strategis selama kariernya.
Jabatan dan Karier
Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Sekretariat Daerah Provinsi Sumut
Penjabat (Pj) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sumut dalam beberapa periode antara Desember 2024 hingga Juni 20252
Pernah menjabat sebagai:
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan
Baca juga: Usai Rumah Topan Ginting, KPK Kini Geledah Rumah Kontraktor Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut
Keterlibatan di Lembaga Lain
Ditunjuk sebagai Sekretaris Umum Panitia Besar PON XXI Aceh-Sumut pada Agustus 2024
Pernah diusulkan sebagai Komisaris PT Bank Sumut, namun pengangkatannya dibatalkan melalui RUPS
Isu Hukum
Pernah ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Langkat pada 2021 terkait dugaan korupsi dana pemeliharaan jalan
Divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Medan pada Agustus 2022
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan LHKPN tahun 2024, melaporkan kekayaan sebesar Rp 10,1 miliar, termasuk:
6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8,2 miliar
1 unit mobil senilai Rp 250 juta
Harta bergerak lainnya dan kas setara kas
OTT KPK
KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:
1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK
3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)
5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut
6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.
Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Adapun dalam giat OTT di Sumut, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK mengungkap total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu.
KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.