Selasa, 7 Oktober 2025

Kemendikdasmen Terbitkan 13 Peraturan Terbaru tentang Pendidikan, Ini Daftarnya

Kemendikdasmen telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025, berikut daftarnya beserta garis besar isinya.

Instagram @kemendikdasmen
PERATURAN PENDIDIKAN TERBARU - Diunduh dari unggahan di akun Instagram @kemendikdasmen pada Selasa (22/7/2025). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan 13 Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2025.

Deretan kebijakan-kebijakan terbaru tersebut mengatur berbagai aspek penting dalam dunia pendidikan dasar dan menengah.

Mulai dari redistribusi guru hingga penyesuaian kurikulum, dari pemenuhan hak belajar murid hingga penguatan manajemen satuan pendidikan.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram @kemendikdasmen, kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk menjawab tantangan zaman.

Di tengah tantangan dan perubahan global yang cepat, regulasi yang adaptif dan berpihak pada anak menjadi kunci untuk menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya tangguh, tapi juga inklusif, berkeadilan, dan relevan.

Berikut inilah daftar lengkap Peraturan Mendikdasmen terbaru tahun 2025 beserta garis besar isinya yang dikutip dari Instagram @kemendikdasmen:

Daftar 13 Peraturan Terbaru tentang Pendidikan Tahun 2025

Baca juga: Kemendikdasmen Bakal Siapkan Skema Pendidikan Jarak Jauh untuk Warga Minim Akses Pendidikan

1. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025

Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

  • Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta
    Guru PNS dan PPPK bisa ditugaskan ke sekolah swasta untuk pemerataan kualitas pendidikan. Redistribusi dilakukan dengan mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada sekolah negeri dan sekolah swasta yang diperoleh dari Dapodik Kementerian.
  • Syarat Guru yang Diredistribusi
    Harus memenuhi kualifikasi pendidikan S1/D4, bagi PNS pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, dan bagi PPPK paling rendah jenjang Guru ahli pertama, kinerja baik, sehat jasmani rohani, bebas dari masalah hukum/disiplin.
  • Kriteria Sekolah Penerima
    Sekolah swasta harus memiliki kebutuhan guru berdasarkan data resmi (Dapodik) dan direkomendasikan oleh pejabat terkait.
  • Mekanisme Redistribusi
    PPK menetapkan redistribusi berdasarkan pertimbangan tim redistribusi sesuai Kepmendikdasmen Nomor 82/0/2025.

2. Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025

Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

  • Pelaksanaan Pengawasan
    Meliputi empat tahapan utama, yaitu sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi penggunaan Bahasa Indonesia di lanskap dan dokumen resmi.
  • Pembagian Kewenangan
    Pengawasan dilakukan oleh tingkat pusat (Menteri), provinsi (Gubernur), dan kabupaten/kota (Bupati/Wali Kota) sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
  • Tujuan dan Sasaran
    Bertujuan memperkuat identitas bangsa, meningkatkan kebanggaan dan keteladanan berbahasa, serta mendorong penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dan sesuai dengan kaidah dalam berbagai media publik dan dokumen resmi.

3. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

  • Ruang Lingkup dan Pengganti PPDB
    Mengatur sistem penerimaan murid baru- TK, SD, SMP, SMA, dan SMK-yang mencakup pendaftaran murid baru, mutasi, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Regulasi ini mencabut Permendikbud No.1 Tahun 2021 dan berlaku mulai 28 Februari 2025.
  • Jalur dan Kuota Seleksi
    Menetapkan empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi (untuk keluarga tidak mampu), dan mutasi. Kuota setiap jalur diatur dalam ketentuan SPMB 2025/2026.
  • Persyaratan Usia & Administratif
    Membatasi usia sesuai jenjang: SMA/SMK maksimal 21 SMP maksimal 15 tahun, dan menetapkan dokumen seperti KK, sertifikat prestasi, atau surat mutasi sebagai persyaratan sesuai jalur seleksi.

4. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah.

  • Jenis Tunjangan yang Diatur
    Meliputi Tunjangan Profesi (bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik), Tunjangan Khusus (bagi guru yang bertugas di daerah khusus), dan Tambahan Penghasilan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Mekanisme Penyaluran dan Alokasi
    Penyaluran TPG, TK, dan Tamsil dilakukan oleh pemerintah pusat langsung ke rekening guru secara berkala (triwulan), berbasis data Dapodik dan SIMTUN, dengan prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  • Penghentian, Penyesuaian, dan Monitoring
    Pembayaran dihentikan atau disesuaikan ketika terjadi perubahan status guru (contoh pensiun, cuti, kenaikan pangkat), serta dilengkapi mekanisme monitoring dan evaluasi oleh Kemdikdasmen dan daerah.

5. Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

  • Pembentukan & Klasifikasi UPT GTK
    Menetapkan struktur UPT Bidang GTK, yaitu Balai Besar GTK, Balai GTK, dan Kantor GTK, yang bertugas mengembangkan dan memberdayakan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di berbagai wilayah.
  • Kedudukan & Pembinaan
    UPT GTK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal GTK, dibina secara administratif oleh Sekretaris Ditjen dan secara teknis oleh direktur terkait.

Baca juga: Hasil Tes Kemampuan Akademik TKA untuk Apa? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

6. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.

  • Perencanaan Kompetensi Berbasis Jabatan
    Setiap unit kerja wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi ASN berdasarkan kebutuhan organisasi, standar jabatan, dan hasil asesmen.
  • Pelaksanaan dan Koordinasi Terintegrasi
    Pengembangan kompetensi dilakukan dalam berbagai bentuk (pelatihan, pembelajaran kerja, magang, dsb.), menjadi tanggung jawab ASN dan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan.
  • Penjaminan Mutu, Evaluasi, dan Penghargaan
    Terdapat sistem pemantauan, evaluasi mutu, dan penghargaan bagi ASN berprestasi, serta penggunaan Sistem Informasi SDM guna pelaksanaan berkelanjutan.

7. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Penyediaan calon kepala sekolah Pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah dan penyiapan calon Kepala Sekolah.

  • Mekanisme Penugasan Kepala Sekolah
    Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
    a. Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah dilaksanakan oleh PPK.
    b. Mekanisme penugasan Guru nonASN sebagai Kepala Sekolah swasta ditetapkan oleh Yayasan, serta meliputi mekanisme penugasan kepala SILN.
  • Masa Jabatan & Transisi Regulasi
    Periodisasi penugasan Kepala Sekolah dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
  • Pemberhentian Kepala Sekolah
    Berhenti dari penugasan karena:
    a meninggal dunia,
    b. permintaan sendiri, atau
    c diberhentikan.

8. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

  • Minimal Alokasi Penggunaan Dana
    a. Sekolah wajib menggunakan minimal 10 persen untuk pengembangan perpustakaan,
    b. Maksimal 20 persen untuk pemeliharaan sarpras,
    c. Pembayaran honor guru dibatasi: maksimal 20 persen di negeri, 40 persen di swasta dari pagu alokasi 50 persen per tahun.
  • Pengembangan Pembelajaran Khusus & Al
    BOSP Kinerja digunakan untuk mendukung "pembelajaran mendalam" seperti pengadaan modul, pelatihan guru, dan penerapan coding/Al sebagai strategi peningkatan mutu pembelajaran.
  • Transisi & Pelaporan RKAS
    Permendikdasmen ini mulai berlaku per 14 Mei 2025, menggantikan regulasi BOSP sebelumnya; dokumen RKAS harus disusun sesuai Juknis, melibatkan komite sekolah dan input via ARKAS, dengan penyesuaian RKAS paling lambat 14 Juni 2025.

9. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Tes Kemampuan Akademik (TKA).

  • Penyelenggaraan TKA untuk Semua Jalur Pendidikan
    TKA diselenggarakan bagi siswa dari jalur formal, nonformal (Paket A/B/C), dan informal (sekolahrumah) di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, sebagai pengganti Uji Kesetaraan sebelumnya.
  • Akreditasi & Fasilitas Sekolah Pelaksana
    Hanya sekolah terakreditasi yang memiliki sarana seperti jaringan listrik, internet, dan petugas teknis (proktor/teknisi) yang boleh menyelenggarakan TKA secara mandiri; yang tidak, harus 'menginduk' ke sekolah lain.
  • Waktu Pelaksanaan & Fungsi Strategis Hasil TKA
    TKA mulai berlaku per 3 Juni 2025; pada tahun pertama (2025) dilaksanakan untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, sedangkan SD/SMP menyusul tahun 2026. Hasilnya digunakan untuk seleksi prestasi masuk jenjang berikutnya dan sebagai alat dan sebagai pemetaan mutu pendidikan.

10. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved