UU Hak Cipta
Ariel Noah Terlambat Ikut Sidang UU Cipta di Mahkamah Konstitusi karena Susah Bangun Pagi
Ariel Noah tidak bisa masuk ke ruang persidangan dan harus menanti sidang kelar di ruang tunggu.
Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.
Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, yang menggantikan UU sebelumnya (Nomor 19 Tahun 2002).
UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca juga: Dua Penyanyi Akan Bersaksi di Sidang Hak Cipta Ariel dkk di MK
Uji materi Undang-Undang Hak Cipta sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, dengan melibatkan 29 musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Rossa, Titi DJ, dan lainnya.
Mereka menggugat beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pelaku pertunjukan musik.
Pokok Gugatan
Para pemohon menguji 5 pasal utama:
- Pasal 9 ayat (3): soal izin penggunaan karya secara komersial
- Pasal 23 ayat (5): tentang siapa yang wajib membayar royalti
- Pasal 81 & 87 ayat (1): terkait lisensi dan keanggotaan LMK
- Pasal 113 ayat (2): ancaman pidana atas pelanggaran hak cipta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.