Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Usai Periksa Istri Topan Ginting, KPK Terbuka Panggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

Gubernur Bobby Nasution telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK jika diperlukan. 

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). Ia mengungkap KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting

Sinyal ini menguat setelah KPK memeriksa istri Topan, Isabella, untuk mendalami temuan uang miliaran rupiah.

Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polisi Terkait Kepemilikan Senjata Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa siapa pun yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. 

Hal ini disampaikan untuk merespons pertanyaan mengenai potensi pemanggilan Gubernur Bobby Nasution.

Baca juga: Usai Rumah Topan Ginting, KPK Kini Geledah Rumah Kontraktor Proyek Jalan di Mandailing Natal Sumut

Topan Ginting dikenal sebagai orang kepercayaan Bobby Nasution di lingkungan ASN Medan dan Sumut.

Saat Bobby menjadi Gubernur Sumut, Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025.

"KPK terbuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan, untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak siapapun," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). 

"Karena tentu dalam pemanggilan, pemeriksaan tersebut, KPK membutuhkan informasi dan keterangan dari pihak yang bersangkutan, sehingga keterangan dari pihak tersebut tentu sangat dibutuhkan oleh penyidik," sambungnya.

Pernyataan ini muncul di hari yang sama saat penyidik memeriksa Isabella, istri dari tersangka Topan Obaja Ginting. 

Pemeriksaan terhadap Isabella difokuskan untuk mengonfirmasi temuan tim penyidik saat menggeledah kediaman mereka di Perumahan Royal Sumatera, Medan. 

Dari penggeledahan pada Rabu (2/7/2025) lalu, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar dan dua pucuk senjata.

"Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya, yaitu di rumah tersangka TOP [Topan Ginting] yang tentu juga menjadi rumah saksi ISA [Isabella]. Dikonfirmasi terkait dengan temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, di antaranya terkait dengan uang yang ditemukan dan diamankan," jelas Budi.

Baca juga: Bobby Nasution Mengaku Tak Tahu Adanya Uang Rp2,8 M di Rumah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

Sebelumnya, Gubernur Bobby Nasution telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada KPK jika diperlukan. 

"Namanya proses hukum, kita bersedia saja ya," kata Bobby pada akhir Juni lalu.

Ia menegaskan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya wajib kooperatif dan akan menyediakan data yang dibutuhkan penyidik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengaturan berbagai proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara dengan total nilai proyek mencapai sedikitnya Rp231,8 miliar. 

Selain Topan Ginting, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Desakan agar KPK memeriksa Bobby Nasution juga datang dari lembaga swadaya masyarakat. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Bobby mengetahui persekongkolan yang dilakukan anak buahnya, mengingat ia sempat meninjau langsung beberapa lokasi jalan yang akan dibangun. 

Sementara itu, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mendorong KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Bobby Nasution, untuk membersihkan nama Sumatera Utara dari stigma korupsi.

Topan Obaja Ginting merupakan satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait berbagai proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. 

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK setelah menerima keluhan dari masyarakat mengenai kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

Selain Topan, tersangka lainnya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT Rona Na Mora, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Adapun total nilai proyek yang diduga menjadi bancakan korupsi ini mencapai sedikitnya Rp 231,8 miliar, yang tersebar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved