Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Lantik 40 Penyidik dan Penyelidik Baru, Perkuat Lini Penindakan

KPK melantik 40 personel baru yang terdiri dari 31 penyidik dan 9 penyelidik untuk memperkuat lini penindakan rasuah.

Editor: Adi Suhendi
HO/Humas KPK
PELANTIKAN - Sebanyak 40 personel, yang terdiri dari 31 penyidik dan 9 penyelidik, telah dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah sumber daya manusia baru di garda terdepan pemberantasan korupsi.

Sebanyak 40 personel, yang terdiri dari 31 penyidik dan 9 penyelidik, telah dilantik dan diambil sumpahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (18/7/2025).

Penyidik adalah aparat tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana. Sedangkan penyelidik adalah aparat yang bertugas mencari dan menemukan fakta awal terkait suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Pelantikan yang dipimpin langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, ini menjadi bagian dari strategi kelembagaan untuk merespons tantangan pemberantasan korupsi yang semakin dinamis.

Penambahan personel ini diharapkan dapat mempertajam kerja-kerja penindakan yang menjadi ujung tombak lembaga antirasuah.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Komentari KPK Usut Dugaan Korupsi Makanan Tambahan untuk Bayi dan Ibu Hamil

Dalam sambutannya, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa para penyidik dan penyelidik yang baru dilantik merupakan tumpuan utama dalam penegakan hukum.

Ia berpesan bahwa sumpah yang diucapkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah komitmen moral dan profesional.

“Saudara-saudara adalah ujung tombak penegakan hukum. KPK percaya dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saudara akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, khususnya dalam memperkuat upaya penindakan sebagai pendekatan yang membawa efek jera bagi pelaku korupsi,” ujar Setyo di hadapan para pejabat struktural dan insan KPK lainnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (19/5/2025).

Baca juga: Proyek Kemenkes Diusut KPK, Seperti Apakah Program Pengadaan Makanan Tambahan Bayi dan Ibu Hamil?

Setyo juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik antar-personel baru maupun dengan pegawai yang lebih senior.

Menurutnya, kerja sama lintas unit di internal KPK serta dengan lembaga penegak hukum lain adalah kunci untuk mencapai hasil nyata, termasuk dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

Menariknya, Setyo menyebut bahwa tidak semua personel yang dilantik memiliki latar belakang pendidikan hukum.

Namun, ia optimistis pemahaman hukum dapat terus diasah melalui pembelajaran dan peran mentor untuk membentuk naluri penegakan hukum yang tajam.

Di akhir amanatnya, Ketua KPK mengingatkan agar setiap tindakan hukum selalu berlandaskan prinsip Pro Justitia atau demi keadilan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik.

“Tindakan hukum yang dilakukan tidak hanya harus sah secara hukum, tetapi juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat surat perintah penegakan hukum yang dijalankan,” ujarnya.

Dengan dilantiknya 40 personel baru ini, KPK berharap upaya penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di tanah air dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan.

Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, penyidik dan penyelidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal KPK.

Pada 2022, KPK memiliki 84 orang penyelidik dan 111 orang penyidik, namun belum ada data terkini terkait jumlah penyidik dan penyelidik KPK terkini.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved