Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK Dalami Keterangan Saksi Lain Sebelum Panggil Lagi Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta

KPK bakal dalami saksi lain sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta.

Kompas.com/Isna Rifka
KASUS KORUPSI CSR - Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta. KPK menjadwalkan memeriksa Filianingsih sebagai saksi atas kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, pada Kamis (19/6/2025) kemarin. Namun bersangkutan tidak bisa hadir karena ada agenda kedinasan. KPK bakal dalami saksi lain sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Fillianingsih Hendarta. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

 

Profil Fillianingsih Hendarta

Fillianingsih Hendarta adalah seorang ekonom dan pejabat senior di Bank Indonesia (BI) yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2023–2028. 

Ia dikenal luas atas kontribusinya dalam pengembangan sistem pembayaran digital dan kebijakan makroprudensial di Indonesia.

Latar Belakang & Pendidikan:

Lahir di Surabaya, 14 April 1963

Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga (1985)

Gelar Master di bidang Economics & Finance dari Boston University, AS (1992)

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Eks Kadiv Hubungan Kelembagaan Bank Indonesia

Karier di Bank Indonesia:

Bergabung dengan BI sejak 1986

Pernah menjabat sebagai:

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (2013–2015)

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (2015–2019)

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (2019–2023)

Dilantik sebagai Deputi Gubernur BI pada 18 April 2023 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 21/P Tahun 20232

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan