Kasus Impor Gula
Pihak Tom Lembong Minta Hakim Berani Tegakkan Keadilan: Beri Putusan Bebas
Tom didakwa merugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan, pihaknya berharap hakim bisa memberikan putusan bebas kepada kliennya.
Ia mengatakan saat ini kondisi Tom Lembong dalam keadaan sehat untuk bisa mendengarkan putusan hakim dalam perkara impor gula.
Hari ini PN Tipikor Jakarta akan memutuskan perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa eks Mendag Tom Lembong.
"Insyaallah Pak Tom dalam keadaan sehat siap menghadapi putusan begitu juga dengan Bu Sisca (istri Tom Lembong) akan mendengarkan putusan atau vonis dari hakim," kata Zaid kepada awak media di PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).
Dalam perkara ini Tom Lembong, suami istri dari Franciska Wihardja didakwa merugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Tom Lembong yang pernah berkarir sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan tidak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.
Menurut Zaid, Tom Lembong memiliki satu kata yang dia pelajari ditahanan yaitu tawakal.
"Baginya, bagi kita tim hukum, dan Pak Tom dan seluruh tim. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin. Kita sudah membantah dalil dakwan dan tuntutan dengan bukti-bukti, narasi, ilmu serta ketentuan hukum yang kongkret dan dibenarkan secara hukum," jelasnya.
Zaid mengaku pihaknya hanya bisa berserah atas putusan hakim. Meski begitu ia meminta hakim berani tegakkan keadilan dengan memberikan putusan bebas.
"Jadi kita sekarang menyerahkan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Jadi kita berharap betul keberanian hakim dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Dengan membebaskan Tom Lembong," tandasnya.
Diketahui perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.