Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Momen Franciska Wihardja Tertunduk dan Pejamkan Mata saat Hakim Bacakan Vonis Tom Lembong

Franciska Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, tampak memejamkan mata saat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis suaminya.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Febri Prasetyo
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
VONIS TOM LEMBONG: Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, tertunduk dan memejamkan mata saat mendengar vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada suaminya atas kasus korupsi impor gula, Jum'at (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Maria Franciska Wihardja, istri eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tampak tertunduk dan memejamkan mata saat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk suaminya, Jumat (18/7/2025).

Ciska, sapaan Franciska, terlihat duduk di kursi pengunjung baris pertama ketika menyaksikan sidang vonis kasus korupsi impor gula yang menjerat suaminya tersebut.

Awalnya Ciska masih terlihat cukup saksama menyaksikan pembacaan poin pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang.

Namun, pada saat hakim membacakan amar putusan, gestur tubuh Ciska seketika berubah.

Posisi kepalanya yang tadinya menghadap ke arah majelis seketika tertunduk pada saat hakim mulai membacakan vonis 4,5 tahun untuk Tom Lembong.

Tak hanya tertunduk, Ciska juga terlihat memejamkan mata seperti mendoakan sang suami agar tidak mendapat hukuman berat dari hakim.

Tangannya juga terus memegang erat Rosario yang sedari awal persidangan sudah ia bawa.

Ekspresi yang ditunjukkan Ciska cenderung berbeda dengan para pendukung Tom Lembong yang saat itu juga hadir di ruang sidang.

Jika para pendukung menunjukkan ekspresi yang cukup histeris, tak demikian dengan Ciska.

Ia lebih memilih tetap diam dan seakan berupaya untuk tenang selama jalannya proses persidangan tersebut.

Divonis 4,5 Tahun

Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag

Ketua Majelis Dennie Arsan menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatan Tom Lembong, Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved