Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Merasa Jadi Korban di Pusaran Kasus Suap PAW, Terjebak dalam Manuver Wahyu Setiawan
Hasto Kristiyanto menyebut dirinya sebagai korban dalam pusaran kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memposisikan dirinya sebagai korban dalam pusaran kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI.
Ia menyebut adanya kesepakatan dana operasional yang diinisiasi oleh eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Baca juga: Tak Ada Perintah Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan, Febri Diansyah: Bukti Lengkap di Sidang Duplik
Hal itu diungkapkan Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Menurut Hasto, dirinya terjebak dalam manuver yang ia sebut sebagai "ayo mainkan" dari Wahyu Setiawan.
Manuver ini terkait kesepakatan dana operasional yang juga melibatkan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku.
"Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, Hasto dengan tegas membantah terlibat dalam skenario suap tersebut.
Ia menyebut, baik atas nama pribadi maupun sebagai Sekjen PDIP, ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk kebijakan apa pun yang melanggar hukum.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Bacakan Replik Hari Ini
Sebagai bukti, Hasto mengaku pernah menegur keras Saeful Bahri ketika mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku untuk memuluskan jalan menjadi anggota dewan melalui mekanisme PAW.
"Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum," katanya.
Lebih lanjut, ia berargumen bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dari dirinya.
Hasto juga menekankan bahwa ia tidak menerima keuntungan pribadi sedikit pun dari perkara ini.
Untuk memperkuat pembelaannya, Hasto merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025.
Menurutnya, putusan tersebut relevan karena menyatakan unsur pemberian suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa secara langsung, yang ia klaim tidak terjadi pada dirinya.
Dua Kasus Menjerat Hasto, Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua perkara sekaligus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.