Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Merasa Jadi Korban di Pusaran Kasus Suap PAW, Terjebak dalam Manuver Wahyu Setiawan

Hasto Kristiyanto menyebut dirinya sebagai korban dalam pusaran kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. 

Tribunnews.com/Danang Triatmojo
MERASA JADI KORBAN - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memposisikan dirinya sebagai korban dalam pusaran kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Hasto saat di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat pagi (18/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memposisikan dirinya sebagai korban dalam pusaran kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI. 

Ia menyebut adanya kesepakatan dana operasional yang diinisiasi oleh eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Baca juga: Tak Ada Perintah Hasto untuk Suap Wahyu Setiawan, Febri Diansyah: Bukti Lengkap di Sidang Duplik

Hal itu diungkapkan Hasto saat membacakan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Hasto, dirinya terjebak dalam manuver yang ia sebut sebagai "ayo mainkan" dari Wahyu Setiawan

Manuver ini terkait kesepakatan dana operasional yang juga melibatkan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Harun Masiku.

"Terdakwa menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi," ujar Hasto di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, Hasto dengan tegas membantah terlibat dalam skenario suap tersebut. 

Ia menyebut, baik atas nama pribadi maupun sebagai Sekjen PDIP, ia tidak pernah memberikan persetujuan untuk kebijakan apa pun yang melanggar hukum.

Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Bacakan Replik Hari Ini

Sebagai bukti, Hasto mengaku pernah menegur keras Saeful Bahri ketika mengetahui adanya permintaan uang kepada Harun Masiku untuk memuluskan jalan menjadi anggota dewan melalui mekanisme PAW.

"Terdakwa selaku sekjen partai maupun secara pribadi, saya tidak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum," katanya.

Lebih lanjut, ia berargumen bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dari dirinya. 

Hasto juga menekankan bahwa ia tidak menerima keuntungan pribadi sedikit pun dari perkara ini.

Untuk memperkuat pembelaannya, Hasto merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1276 K/Pid/2025. 

Menurutnya, putusan tersebut relevan karena menyatakan unsur pemberian suap harus benar-benar terbukti dilakukan oleh terdakwa secara langsung, yang ia klaim tidak terjadi pada dirinya.

Dua Kasus Menjerat Hasto, Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua perkara sekaligus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan