Kontras Ungkap Penyiksaan Terhadap Warga Sipil Meningkat pada 2025, 46 Korbannya Anak
Staf Divisi Hukum Kontras, Muhammad Yahya mengungkapkan tindak penyiksaan aparat terhadap masyarakat sipil mengalami peningkatan pada 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Divisi Hukum Kontras, Muhammad Yahya mengungkapkan tindak penyiksaan aparat terhadap masyarakat sipil mengalami peningkatan pada 2025.
Kontras mencatat kekerasan terhadap masyarakat sipil banyak memakan korban anak-anak.
"Tahun ini data kami menunjukkan adanya kenaikan yang sangat signifikan, yang di mana terdapat sekitar 66 peristiwa penyiksaan yang menyebabkan 139 korban, dan korban dari anak-anak terdapat 46," kata Yahya dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Secara rinci, Yahya mengungkap sebanyak 36 kasus peristiwa penyiksaan dilakukan pihak kepolisian.
Sementara sebanyak 23 peristiwa penyiksaan dilakukan TNI terhadap masyarakat sipil.
Baca juga: Hakim MK Puji Aktivis KontraS Interupsi Rapat DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Keren
Yahya mengatakan angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Tercatat sejak Juni 2023 hingga Mei 2024, ada 60 peristiwa penyiksaan yang terjadi di Indonesia.
Peristiwa ini menyebabkan 92 korban, 14 di antaranya merupakan anak-anak.
Baca juga: 2 Alasan KontraS Sebut Soeharto Tak Layak Terima Gelar Pahlawan Nasional, Singgung Pemerintahan Orba
"Kontras rutin melakukan pemantauan penyiksaan di Indonesia. Data ini menunjukan ada kenaikan peristiwa tindak penyiksaan TNI Polri ke masyarakat sipil," tutur Yahya.
Menurut Yahya, data yang dicatat oleh Kontras bisa jadi lebih tinggi dibandingkan yang terjadi secara faktual.
"Angka yang sangat tinggi, yang kami temukan, yang bisa kami disclaimer di awal, bahwa angka ini bisa saja sebetulnya lebih tinggi," pungkasnya.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras adalah sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia di Indonesia.
KontraS berdiri sejak 20 Maret 1998.
KontraS merupakan organisasi independen dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.