Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Waketum Projo Yakin Sebentar Lagi Ada Tersangka yang Ditetapkan
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik mengaku yakin sebentar lagi polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik mengungkap keyakinannya bahwa sebentar lagi akan ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini diungkap Freddy saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan, pada Kamis (17/7/2025).
Freddy menyebut, kini laporan Jokowi soal tudingan ijazah palsu ini sudah naik ke penyidikan.
Sehingga jika sesuai proses hukumnya, maka sebentar lagi akan ada penetapan tersangka dari polisi.
"Ini sudah proses penyidikan nanti enggak berapa lama, sesuai mekanisme, sesuai proses, harusnya akan ditentukan tersangka."
"Saya yakin tidak terlalu lama," kata Freddy dalam keterangan persnya, Kamis (17/7/2025), dilansir Kompas TV.
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Freddy mengaku kehadirannya ke Polda Metro Jaya hari ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik.
Diketahui hari ini, Kamis (17/7/2025), Freddy dipanggil untuk menjadi saksi dalam laporan polisi yang dibuat Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
"Hari ini saya dipanggil sebagai saksi atas laporan Pak Jokowi. Tapi saya lihat untuk panggilan yang sekarang ini, perkaranya sudah disatukan semua."
"LP-nya disatukan semua dengan laporan yang lainnya. Yang penghasutan, yang di Polres-Polres itu, banyak teman relawan itu," terang Freddy.
Baca juga: Rismon Sianipar Sindir Kuasa Hukum Jokowi Tak Peduli Kebenaran: Yang Penting Klien Senang
Hanya Konfirmasi Keterangan yang Sudah Ada
Waketum Projo ini mengaku, dalam pemeriksaan ia tak membawa bukti apapun terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Karena kehadirannya ini hanya untuk memberikan konfirmasi terkait keterangan yang sudah ada sebelumnya.
Seperti konfirmasi atas pernyataannya yang ada di video atau yang dimuat di media.
Lalu juga konfirmasi soal peristiwa-peristiwa terkait tudingan ijazah palsu ini.
Atau soal pernyataan dari Roy Suryo, Dokter Tifa yang menjadi terlapor dalam kasus ini.
"Saya tidak membawa bukti apapun, karena saya lebih kepada memberikan keterangan yang sudah ada misalnya di VT atau video di media."
"Saya hanya butuh konfirmasi saja sebetulnya, apakah itu benar saya, apakah benar peristiwanya seperti itu, apakah benar itu Roy Suryo, Dokter Tifa mengatakan itu. Itu saja sebenarnya," terang Freddy.
Baca juga: Jokowi Curiga Ada Agenda Besar di Balik Kasus Ijazah, Golkar Buka Suara
TPUA Desak Adanya Gelar Perkara Khusus
Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengungkapkan keberatannya atas tindakan Polda Metro Jaya yang menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Menurut Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, keputusan Polda Metro Jaya ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang ada.
Pasalnya pokok perkara soal keaslian ijazah belum diuji secara objektif.
“Seharusnya yang pokok dulu diselesaikan, ini soal ijazahnya asli atau palsu. Baru derivatifnya itu ada pencemaran, penghasutan, ITE, ujaran kebencian, hoaks dan sebagainya,” ujar Rizal kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Rismon Sianipar Adukan Jokowi ke Mapolda DIY, Polisi: Belum Teregistrasi Sebagai Laporan Resmi
Atas dasar itulah, Rizal bersama TPUA akan mengajukan permohonan agar gelar perkara khusus juga dilakukan untuk penanganan laporan di Polda Metro Jaya, seperti yang sebelumnya dikabulkan Bareskrim Polri dalam laporan TPUA.
“Nanti untuk Polda Metro Jaya kita sedang usahakan ada gelar perkara khusus juga. Karena gelar perkaranya tidak melibatkan pihak terkait," kata Rizal.
"Itu sama dengan seperti di sini (kasus di Bareskrim), dan di sini dikabulkan gelar perkara khusus. Diharapkan Polda Metro Jaya juga mengabulkan gelar perkara khusus untuk mengoreksi potensi kesewenang-wenangan aparat dalam menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," sambungnya.
Baca juga: Kekhawatiran Jokowi di Balik Isu Ijazah Palsu, Pengamat: Biasanya Santai, Kali Ini Seperti Ada Beban
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan bahwa penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Menurut Ade Ary mengungkapkan ada dua objek perkara yang disidik.
Yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Serta laporan terkait dugaan dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Dari lima laporan itu, tiga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, karena pelapornya belum pernah hadir memenuhi undangan klarifikasi dan berencana mencabut laporan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.