Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Berpeluang Diperiksa Lagi usai Penetapan 4 Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pemeriksaan tersebut tergantung dari kebutuhan penyidik.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pemeriksaan tersebut tergantung dari kebutuhan penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berpeluang dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2020-2022.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya ada eks Staf khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat di Kemendikbudristek.

Setelah penetapan tersangka ini, Kejagung pun tidak menutup kemungkinan akan memanggil Nadiem Makarim Kembali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, pemeriksaan tersebut tergantung dari kebutuhan penyidik.

“Siapapun saksi yang sudah dipanggil, apabila penyidik masih memerlukan pendalaman pasti akan dipanggil, tidak terkecuali NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).

Nadiem Makarim sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena Kejagung menilai belum ada dua bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, terkait hal ini, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait adanya investasi dari perusahaan multinasional Google ke Gojek, karena ada dugaan Nadiem Makarim memperoleh keuntungan dari kasus tersebut.

“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” ujar Qohar.

Nadiem Makarim Sudah 2 Kali Diperiksa

Sebelumnya, Nadiem Makarim diketahui sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar 1,98 triliun tersebut.

Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam. 

Kemudian, pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025, Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan kedua ini selama kurang lebih 10 jam.

Baca juga: Peran Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Laptop: Merencanakan dengan Nadiem Makarim sebelum Jadi Menteri

Dua kali diperiksa, Nadiem Makarim masih konsisten memilih bungkam soal pemeriksaannya dan kasus chromebook tersebut.

Nadiem Makarim hanya mengucapkan terima kasih karena diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai proyek pengadaan laptop chromebook itu. 

Dia juga langsung meminta izin untuk pulang dan berkumpul kembali dengan keluarga di rumah.

"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” katanya, Selasa.

"Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ucap Nadiem Makarim.

Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Nadiem Makarim diketahui telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejagung.

Pencekalan itu berlaku selama enam bulan lamanya, yakni dimulai sejak 19 Juni 2025 lalu.

"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada Sabtu (28/6/2025) lalu.

Sebelumnya, pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas, untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal, saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019, tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa Operating System (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Namun, saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Ada 4 Tersangka 

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak empat tersangka, sebagai berikut:

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Diketahui, tiga tersangka sudah ditahan, sedangkan satu tersangka belum ditahan karena saat ini berada di luar negeri.

Qohar mengatakan dua tersangka, yakni SW dan MUL, ditahan di rutan. 

Sementara IBAM menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung dan JS masih berada di luar negeri.

Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar.

Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.

Diketahui bahwa pengadaan bernilai Rp9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit. 

Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar karena untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. 

Sedangkan sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). 

Perbuatan para tersangka itu juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. 

Kejagung kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved