Mendagri Ungkap 300 BUMD Alami Rugi: Banyak Tim Sukses Tak Profesional, Jadi Beban
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan sekitar 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia mengalami kerugian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan sekitar 300 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia mengalami kerugian.
Tito pun mengungkap penyebabnya.
“Ya kadang-kadang banyak yang di BUMD dari tim sukses. Ya, boleh juga asal profesional. Tapi kalau nggak profesional, jadi beban. Baik direksi maupun komisaris ataupun pegawainya,” kata Tito usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Dari total 1.019 BUMD yang tersebar di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota, sekitar 27,5 persen di antaranya tercatat merugi.
Menurut Tito, hanya sekitar 40 persen BUMD yang benar-benar sehat dan menguntungkan, sementara sisanya berada dalam kondisi tidak sehat atau stagnan.
Baca juga: Momen Mendagri Tito Bandingkan Kinerja Dedi Mulyadi dengan Sri Sultan soal APBD: Jogja Terbaik
“Ada yang membiayai operasional sampai Rp30 miliar, tapi untungnya cuma Rp87 juta setahun. Itu kan besar cost-nya daripada untungnya. Harusnya bisa dikelola lebih baik,” ujarnya.
Tito juga menyoroti adanya BUMD yang tidak relevan dengan potensi daerahnya.
Baca juga: Momen Mendagri Tito Doakan Komandan Lantamal X Jayapura Naik Pangkat saat Lantik Pj Gubernur Papua
Ia menyebut beberapa kepala daerah mendirikan BUMD yang bergerak di bidang konstruksi, padahal potensi daerahnya adalah pariwisata atau pertanian.
“Nggak tepat. Potensinya pariwisata, tapi masuknya ke tambang. Nggak cocok. Akhirnya nggak hidup, dan akhirnya minta suntikan dari APBD. Tambah tekor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mendagri mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal BUMD di bawah Kemendagri.
Hal itu mengingat saat ini pengawasan hanya dilakukan oleh pejabat eselon III.
“Jumlah BUMD besar, 1.019 unit, mengelola aset lebih dari Rp1.000 triliun, tapi pengawasannya cuma Kasubdit. Ketemu bupati pun mungkin susah. Harusnya Dirjen, biar bisa dorong langsung di daerah,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemendagri tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus BUMD serta mendorong aturan teknis baru yang memungkinkan pembubaran BUMD yang tidak lagi layak.
“Kami sudah bentuk tim untuk susun RUU. Soal dipakai atau nggak nanti urusan belakangan, yang penting kami siapkan dulu,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.