Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Chromebook, Satu Sosok Tidak Hadir
Sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
“Untuk update, saksi perkara digitalisasi laptop Chromebook ini sudah 80 saksi,” ucapnya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Puluhan saksi yang diperiksa penyidik berasal dari internal Kemendikbudristek dan sejumlah vendor atau penyedia barang.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli dalam berbagai bidang keahlian untuk membongkar kasus ini.
Seyogianya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lagi, tetapi saksi itu tidak bisa hadir.
Lantas, berikut sejumlah nama individu yang sudah pernah diperiksa Kejagung tersebut.
1. Eks Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.
2. Eks CEO GoTo, Andre Soelistyo.
3. Mantan Presiden Direktur Tokopedia, Melissa Siska Juminto.
4. Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem.
Baca juga: Sosok dan Peran 3 Srikandi Digital RI yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbud
Kemudian, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
1. Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.
2. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
3. Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.