Alasan Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional
Menteri Kebudayaan Fadli Zon memilih 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), apa alasan yang mendasarinya?
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kebudayaan Republik Indonesia (Menbud), Fadli Zon, menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Fadli Zon pada Senin (7/7//2025) dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Terkait penetapan ini, sejumlah pihak memberikan reaksi.
Pasalnya, tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Presiden Prabowo Subianto.
Belakangan muncul isu bahwa penetapan HKN ini memang disengaja jatuh sama dengan hari lahir Prabowo, yakni di Jakarta, 17 Oktober 1951.
Lantas apa alasan Fadli Zon memilih 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN)?
Alasan 17 Oktober Hari Kebudayaan Nasional
Melansir jdih.dpr.go.id, dalam menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN), Kementerian Kebudayaan juga menyertakan pertimbangan yang berdasar.
Adapun dasarnya, tanggal 17 Oktober dipilih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.
PP tersebut di dalamnya tersemat penetapan Garuda Pancasila sebagai lambang negara Indonesia.
Berikut juga semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu sebagai bagian integral dari identitas bangsa.
Baca juga: DPR Bakal Panggil Fadli Zon soal Penetapan Hari Kebudayaan Bertepatan dengan HUT Prabowo
Oleh sebab itu, pertimbangan ini dipilih Fadli Zon demi dapat mengingat perjuangan bangsa Indonesia menyatukan bangsa, adat, kebudayaan serta bahasanya.
Respons DPR
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait polemik penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN).
Puan menegaskan bahwa kebudayaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak boleh dijadikan simbol yang bersifat eksklusif, atau berdasarkan tendensi tertentu.
Pihaknya pun berencana memanggil Menteri Kebudayaan untuk menjelaskan detail pertimbangannya.
Hal itu diungkap Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-24 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.