Selasa, 7 Oktober 2025

Pengamat Soroti Proses Seleksi Dewan Komisioner LPS, Minta Presiden Tinjau Ulang

Hardjuno menilai, penyisipan frasa ‘pada saat ditetapkan’ dalam aturan pansel merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma undang-undang. 

HandOut/istimewa
SELEKSI LPS - Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho. Ia menyoroti soal proses seleksi calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) periode 2025-2030. 

“Masalah ini bukan sekadar formalitas. LPS adalah lembaga strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Kalau proses seleksinya cacat secara hukum, maka bisa mengganggu kredibilitas kelembagaan secara keseluruhan,” ujar Aditya.

Menurutnya, prinsip dasar sektor keuangan adalah trust. Artinya, kepercayaan tidak hanya dibangun lewat kinerja teknis, tetapi juga lewat integritas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

LPS Umumkan 26 Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner

Sebelumnya, Pansel DK LPS mengumumkan 26 calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030 yang lulus seleksi administrative, serta dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi DK LPS.

Seluruh calon ketua dan anggota DK LPS yang telah lulus seleksi administratif wajib mengikuti seleksi kelayakan dan kepatutan periode pertama, yang meliputi penelitian rekam jejak, masukan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, dan asesmen makalah.

Dalam rangka seleksi juga, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS yang lulus seleksi administratif.

Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia seleksi melalui e-mail [email protected] atau melalui surat yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner LPS.

Surat dapat dikirimkan pada hari dan jam kerja mulai 14 Juli 2025 hingga 17 Juli 2025 ke alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Kementerian Keuangan, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710.

Dalam menyampaikan masukan ini, masyarakat diminta scan bukti atau dokumen pendukung dilampirkan pada e-mail berukuran maksimal 20 megabytes per e-mail atau dilampirkan pada surat apabila tersedia.

Panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan.

Panitia seleksi juga tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved