KPK Buka Kemungkinan Usut Dugaan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker Era Cak Imin
Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan intensif KPK terhadap kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker untuk periode 2019–2024.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menelusuri dugaan praktik pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada era kepemimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa temuan dalam penyidikan yang saat ini berjalan bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melihat periode-periode sebelumnya.
"Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini, begitu yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk juga melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan intensif KPK terhadap kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker untuk periode 2019–2024.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka.
KPK juga berencana memanggil dua mantan Menaker, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, sebagai saksi.
Penyidikan pada era Hanif dan Ida, yang merupakan penerus Cak Imin di Kemnaker, telah mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana ilegal yang mencapai Rp53,7 miliar dari para agen penyalur TKA.
Dengan adanya sinyal dari KPK ini, tidak tertutup kemungkinan bahwa praktik korupsi sistemik terkait perizinan TKA akan diusut lebih jauh ke belakang.
Cak Imin Minta Pekerja UMKM Juga Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Cak Imin Buru-buru Bertolak ke Istana Negara dari Kendal, Ikut Agenda Reshuffle Kabinet Prabowo? |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.