Kasus TPPU 7 Korporasi, Saksi Ungkap Duta Palma Picu Konflik Berkepanjangan di Riau
Sekda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau 2018-2024, Hendrizal mengungkapkan terjadinya konflik berkepanjangan imbas kegiatan PT Duta Palma Group.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau 2018-2024, Hendrizal, mengungkapkan terjadinya konflik berkepanjangan imbas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit illegal PT Duta Palma Group.
Konflik tersebut dijelaskannya karena tak dipenuhi kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen dari luas lahan perkebunan sawit ke masyarakat.
Adapun hal itu disampaikan Hendrizal, saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting.
Kemudian dua terdakwa perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Korupsi Duta Palma Group
"Bagaimana saudara mengenal 5 perusahaan tersebut," tanya jaksa di persidangan.
Hendrizal mengaku dirinya mengenal 5 terdakwa perusahaan tersebut selama menjabat Kepala Dinas Perkebunan Inhu 2012-2016.
"Intinya saya kenal selama jadi kepala dinas perkebunan, hanya berkutat dengan beberapa konflik. Saya selalu didatangi masyarakat terkait dengan konflik meminta plasma (Aturan 20 persen lahan perkebunan sawit untuk masyarakat)," kata Hendrizal di persidangan.
Diterangkan sesuai aturan ada kewajiban perusahaan untuk memberikan 20 persen lahan kepada masyarakat.
"Kebetulan Duta Palma ini, grup ini yang saya tengok belum ada yang mendapatkan HGU, belum ada yang mendapatkan izin pelepasan," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Diminta Transparan Terkait Dana Sitaan Kasus PT Duta Palma
Maka, kata Hendrizal, pihaknya menyurati agar diurus perizinan pelepasan hutan.
"Saudara mengatakan terkait 20 persen plasma untuk masyarakat, apakah itu terjadi diberikan pada masyarakat atau bagaimana di lapangan?" tanya jaksa kembali.
Menurut Hendrizal, lahan 20 persen tersebut tidak pernah diberikan kepada masyarakat.
"Dan bahkan seminggu yang lalu konflik ini terjadi, demo juga sempat terjadi. Ditambah lagi dengan adanya peralihan dari PT Duta Palma ke PT P5 dan kepada Agrinas tadi, itu di lapangan, Yang Mulia, izin hampir setiap hari konfliknya terjadi," ujarnya.
Sebagai informasi terdakwa ketujuh perusahaan tersebut didakwa telah bersekongkol dengan Bupati Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman untuk membuka lahan perkebunan sawit.
Padahal kata jaksa lahan yang dimohonkan merupakan kawasan hutan.
"Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan," kata jaksa dalam sidang dakwaan di persidangan PN Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Tak hanya itu JPU juga menyebut para terdakwa juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kemudian upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
Tetapi tetap diberikan izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit oleh Haji Raja Tamsir Rachman.
Atas perbuatan tersebut jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, terdakwa IV PT Panca Agro Lestari, dan terdakwa V PT Kencana Amal Tani.
"Yang pertama memperkaya terdakwa PT Palma Satu sebesar Rp 1,4 triliun dan dalam bentuk mata uang asing yaitu sebesar 3.288.924 USD," kata jaksa di persidangan.
Lanjutnya memperkaya terdakwa II PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan Rp 116.553,36 USD.
Tiga memperkaya terdakwa III PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1.6 triliun rupiah dan sebesar 429.624 USD.
Empat memperkaya terdakwa IV PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan uang sebesar 1.580.200 USD.
Terakhir memperkaya terdakwa PT Kencana Amal Tani sebesar Rp 2,4 triliun dan sebesar 2.468.556 USD.
Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan sebesar Rp 7.885.857,36 USD.
"Atau setidaknya setidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022," jelas JPU.
Jaksa juga menyebutkan perbuatan terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.
"Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022," tandasnya.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat pidana sesuai Pasal 3 juncto Pasal 20, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Selain itu para terdakwa juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 7, UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.