Korupsi
5 Kasus Korupsi Terbaru Ditangani Kejaksaan Agung RI, Termasuk Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Banyaknya kasus korupsi yang kini ditangani Kejagung RI semakin disorot ketika KPK dinilai telah kehilangan tajinya.
Pada 2023, KPK hanya menangani 48 kasus korupsi dan menetapkan 147 tersangka.
Kini, kasus-kasus korupsi besar yang menuai perhatian publik berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung RI.
Berikut kasus megakorupsi terbaru yang ditangani Kejaksaan Agung RI:
Skandal Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek RI (2019–2023)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Kejagung RI masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, termasuk menjalankan pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Selain itu, ada indikasi kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan Chromebook yang nilainya mencapai Rp 9,9 triliun tersebut.
Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Nadiem Makarim telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
Yakni, pada 23 Juni 2025 lalu, Nadiem dimintai keterangan selama 12 jam, dan terbaru pada Selasa (15/7/2025) hari ini, di mana ia diperiksa selama tujuh jam.
Penyidik Kejagung RI melakukan pendalaman terhadap peran dan tanggung jawab Nadiem sebagai menteri saat proses pengadaan berlangsung.
Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina (2018–2023)
Kejagung RI menangani perkara kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Subholding) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Hingga Juli 2025, sudah ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI terkait kasus rasuah ini.
Penetapan tersangka pertama, terdiri atas 9 orang, pada Februari 2025 lalu, yang meliputi jajaran eksekutif PT Pertamina Patra Niaga dan swasta, seperti Riva Siahaan, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, serta Muhammad Kerry Andrianto Riza dan lainnya.
Pada Kamis (10/7/2025), Kejagung RI menetapkan 9 tersangka baru, termasuk pengusaha minyak kelas kakap Indonesia yang berjuluk Saudagar Minyak atau The Gasoline Godfather, Riza Chalid.
Awalnya, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun, hanya dari biaya impor minyak illegal dan manipulasi RON Pertamax vs Pertalite.
Namun, setelah penghitungan lebih mendalam oleh para ahli, kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara atas kasus ini mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.
Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO Korporasi Wilmar Group
Sumber: TribunSolo.com
Korupsi
KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketua Umum PBNU Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
---|
Kasus Dugaan Aliran Dana Korupsi Haji, KPK Buka Kemungkinan Panggil Ketum PBNU |
---|
KPK Periksa Satori dan Heri Gunawan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK, Ini yang Didalami Penyidik |
---|
Sita Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Jumlahnya Nanti Kami Update |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.