UU TNI
RUU TNI Dinilai Tak Layak Dibahas dalam Prolegnas 2025, Ahli: Cacat Prosedur Sejak Awal
Fajri menilai pembahasan dan pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 cacat prosedur secara formil.
|
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sementara hari ini, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 cacat prosedur secara formil.
Fajri juga menolak anggapan bahwa RUU TNI bisa masuk melalui mekanisme kumulatif terbuka. Sebab RUU TNI tidak tercantum pada kolom kumulatif terbuka dalam Keputusan DPR Nomor 64 Tahun 2024–2025.
"Dari urutan di atas dapat diketahui bahwa pengesahan perubahan Prolegnas 2025 yang memasukkan revisi UU TNI seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang," tegasnya.
Berita Terkait
UU TNI
Mahasiswa UI Heran Sikap Dosennya di Sidang UU TNI: Tak Sesuai Ajaran di Kelas |
---|
Guru Besar UI Satya Arinanto Beri Penjelasan dalam Sidang UU TNI di Mahkamah Konstitusi Pakai AI |
---|
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Hakim MK Puji Aktivis KontraS Interupsi Rapat DPR Bahas Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Keren |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.