Kamis, 2 Oktober 2025

UU TNI

RUU TNI Dinilai Tak Layak Dibahas dalam Prolegnas 2025, Ahli: Cacat Prosedur Sejak Awal

Fajri menilai pembahasan dan pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 cacat prosedur secara formil.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sementara hari ini, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 cacat prosedur secara formil. 

Fajri juga menolak anggapan bahwa RUU TNI bisa masuk melalui mekanisme kumulatif terbuka. Sebab RUU TNI tidak tercantum pada kolom kumulatif terbuka dalam Keputusan DPR Nomor 64 Tahun 2024–2025.

"Dari urutan di atas dapat diketahui bahwa pengesahan perubahan Prolegnas 2025 yang memasukkan revisi UU TNI seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved