Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Soal Replik JPU KPK: Tak Menjawab Pleidoi, Justru Giring Opini & Selundupkan Fakta Palsu
Hasto mengatakan jaksa KPK tidak berhasil membuktikan dugaan rekayasa kasus serta penyelundupan fakta dari pleidoinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil membuktikan dugaan rekayasa kasus serta penyelundupan fakta dari nota pembelaan atau pledoi yang disampaikannya pada persidangan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Hasto usai persidangan dengan agenda replik atau jawaban JPU KPK atas Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/7/2025).
“Dari Replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi, ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum," kata Hasto.
Hasto juga menduga adanya penggiringan opini bahwa saksi-saksi dari internal KPK adalah saksi fakta terhadap kejadian operasi tangkap tangann(OTT) di kasus Harun Masiku ini.
Padahal, kata Hasto, saksi internal KPK dihadirkan di persidangan dengan suatu berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dimana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAP dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi, tidak mampu dijawab oleh JPU,” jelas Hasto.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Bisa Buktikan Motif Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Meski begitu, Hasto pun meyakini bahwa majelis Hakim yang memimpin perkara ini akan mengambil keputusan yang berdasarkan fakta-fakta hukum.
Terlebih, sudah ada 3 persidangan sebelumnya dengan nomor 18, tahun 2020 serta persidangan kali ini.
“Kami menyakini melalui pengadilan ini hakim akan mengambil keputusan keputusan berdasarkan fakta fakta hukum,” tegasnya.
Sebelumnya dalam replik, JPU KPK menegaskan keyakinannya bahwa istilah “bapak” yang kerap disebut dalam komunikasi eks caleg PDIP Harun Masiku merujuk langsung kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penegasan ini disampaikan JPU untuk membantah dalih dalam pleidoi terdakwa dan penasihat hukumnya yang menyatakan bahwa penyebutan “bapak” tidak dapat dikaitkan langsung dengan Hasto, mengingat terdapat 28 laki-laki lain di DPP PDI Perjuangan.
Namun, menurut jaksa KPK, dalih tersebut tidak logis jika melihat konteks komunikasi yang terjadi.
"Ahli Dr. Frans Asisi Datang telah menyatakan bahwa penafsiran logis atau tidak logis ditentukan oleh konteks. Dalam hal ini, konteks komunikasi antara Harun Masiku dan Nurhasan jelas mengarah pada Hasto Kristiyanto," ujar JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Hasto Sebut Penyebab Harun Masiku Belum Ditangkap karena KPK Tak Segera Bertindak, Bukan Dihalangi
Jaksa mengungkapkan bahwa saat Harun Masiku bertanya melalui pesan kepada Nurhasan dengan frasa seperti “bapak di mana?” atau “bapak suruh ke mana?”, Nurhasan langsung memahami siapa yang dimaksud tanpa bertanya kembali.
Ia menjawab, “bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh standby di DPP,” yang menunjukkan pemahaman kolektif bahwa “bapak” yang dimaksud adalah Hasto.
“Pemahaman spontan itu tidak mungkin terjadi jika ‘bapak’ yang dimaksud adalah tokoh lain. Rangkaian bukti dan konteks menunjukkan bahwa istilah tersebut secara logis dan rasional mengacu pada terdakwa,” kata jaksa merujuk pada uraian surat tuntutan halaman 1286 hingga 1295.
Selain itu, jaksa juga membantah dalih terdakwa terkait keberadaan barang bukti berupa telepon genggam.
Dalam pleidoi, Hasto menyatakan bahwa ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan telah disita sebagai barang bukti.
Namun, menurut jaksa, ponsel yang disita adalah iPhone 11 milik Kusnadi dengan nomor berbeda, bukan ponsel yang digunakan untuk komunikasi penting terkait perkara.
“Telepon genggam dengan nomor yang biasa digunakan Kusnadi, serta ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi, tidak ditemukan oleh penyidik KPK,” kata JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.