Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Bisa Buktikan Motif Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
KPK disebut tidak bisa membuktikan motif yang disebut menguntungkan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa membuktikan motif menguntungkan bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jika memang melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Hal itu diungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).
"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, tidak ada satupun motif menguntungkan bagi Hasto melakukan dugaan tidak pidana seperti yang didakwakan.
Namun, keuntungan hanya didapat Harun Masiku.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Jadi Tumbal Setelah KPK Gagal Tangkap Harun Masiku Sejak 2020
Sebab, pengurusan PAW itu akan berujung pada Harun Masiku mendapat jabatan sebagai anggota legislatif.
"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," katanya.
Selain itu, Hasto juga memiliki riwayat panjang sebagai Sekjen PDIP yang mendorong dan mendukung program antikorupsi.
Bahkan, dikenal sebagai sosok yang mendukung penindakan hukum tanpa pandang bulu.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Hasto Singgung Ada Pengaruh Kepentingan Politik di Kasus yang Menjeratnya
"Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI perjuangan dengan menunjukkan integritas, loyalitas, dan karakter yang kuat," sebutnya.
"Sebagai sekretaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang selalu menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," imbuh Ronny.
Sehingga, dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan penyidikan dianggap sebagai hal yang tak masuk akal.
"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontraproduktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," kata dia.
Hasto Kristiyanto diketahui dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Selain itu, ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.