Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kuasa Hukum Sebut KPK Tak Bisa Buktikan Motif Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

KPK disebut tidak bisa membuktikan motif yang disebut menguntungkan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
HASTO JALANI SIDANG - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengikuti jalannya sidang perkara kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). KPK disebut tidak bisa membuktikan motif yang disebut menguntungkan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa membuktikan motif menguntungkan bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jika memang melakukan dugaan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Hal itu diungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di hadapan majelis hakim.

Menurut dia, tidak ada satupun motif menguntungkan bagi Hasto melakukan dugaan tidak pidana seperti yang didakwakan.

Namun, keuntungan hanya didapat Harun Masiku.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Hasto Kristiyanto Jadi Tumbal Setelah KPK Gagal Tangkap Harun Masiku Sejak 2020 

Sebab, pengurusan PAW itu akan berujung pada Harun Masiku mendapat jabatan sebagai anggota legislatif. 

"Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan," katanya. 

Selain itu, Hasto juga memiliki riwayat panjang sebagai Sekjen PDIP yang mendorong dan mendukung program antikorupsi.

Bahkan, dikenal sebagai sosok yang mendukung penindakan hukum tanpa pandang bulu.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Hasto Singgung Ada Pengaruh Kepentingan Politik di Kasus yang Menjeratnya

"Terdakwa memiliki riwayat panjang dan konsisten dalam tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI perjuangan dengan menunjukkan integritas, loyalitas, dan karakter yang kuat," sebutnya. 

"Sebagai sekretaris jenderal terdakwa terkenal sebagai figur yang selalu menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan supremasi konstitusi, baik dalam kapasitasnya sebagai politisi maupun akademisi," imbuh Ronny. 

Sehingga, dakwaan keterlibatan Hasto dalam dugaan tindak pidana suap maupun perintangan penyidikan dianggap sebagai hal yang tak masuk akal. 

"Maka, karena itu dugaan keterlibatan dalam tindak pidana, baik dalam perkara suap dan perintangan merupakan pernyataan yang kontraproduktif mengada-mengada dan tidak masuk akal," kata dia.

Hasto Kristiyanto diketahui dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Selain itu, ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider Pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan