Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Soal Replik JPU KPK: Tak Menjawab Pleidoi, Justru Giring Opini & Selundupkan Fakta Palsu

Hasto mengatakan jaksa KPK tidak berhasil membuktikan dugaan rekayasa kasus serta penyelundupan fakta dari pleidoinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG REPLIK HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. Hasto Kristiyanto mengatakan jaksa KPK tidak berhasil membuktikan dugaan rekayasa kasus serta penyelundupan fakta dari nota pembelaan atau pledoi yang disampaikannya pada persidangan sebelumnya. 

“Pemahaman spontan itu tidak mungkin terjadi jika ‘bapak’ yang dimaksud adalah tokoh lain. Rangkaian bukti dan konteks menunjukkan bahwa istilah tersebut secara logis dan rasional mengacu pada terdakwa,” kata jaksa merujuk pada uraian surat tuntutan halaman 1286 hingga 1295.

Selain itu, jaksa juga membantah dalih terdakwa terkait keberadaan barang bukti berupa telepon genggam. 

Dalam pleidoi, Hasto menyatakan bahwa ponsel milik Kusnadi tidak ditenggelamkan dan telah disita sebagai barang bukti. 

Namun, menurut jaksa, ponsel yang disita adalah iPhone 11 milik Kusnadi dengan nomor berbeda, bukan ponsel yang digunakan untuk komunikasi penting terkait perkara.

“Telepon genggam dengan nomor yang biasa digunakan Kusnadi, serta ponsel atas nama Sri Rejeki Hastomo yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi, tidak ditemukan oleh penyidik KPK,” kata JPU. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan