RUU KUHAP
Pimpinan KPK Nilai Klausul Impunitas Advokat Tidak Tepat Masuk Dalam RUU KUHAP
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai klausul mengenai impunitas advokat dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal itikad baik itu. Yang dimaksud 'itikad baik' yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat," ungkapnya.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan dukungan atas ketentuan tersebut.
Menurut dia, selama mengacu pada Undang-Undang Advokat yang berlaku, pemerintah tidak mempermasalahkan penambahan norma tersebut.
"Selama itu mengacu kepada UU advokat yang eksisting tidak ada masalah saya kira. Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812," imbuh Eddy, sapaan karibnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.