Senin, 29 September 2025

RUU KUHAP

Pimpinan KPK Nilai Klausul Impunitas Advokat Tidak Tepat Masuk Dalam RUU KUHAP

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai klausul mengenai impunitas advokat dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
RUU KUHAP - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). Ia menilai klausul mengenai impunitas advokat dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis. 

"Lalu penjelasannya, yang sering menjadi karet soal itikad baik itu. Yang dimaksud 'itikad baik' yaitu sikap dan perilaku advokat dalam menjalankan tugas dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi advokat," ungkapnya.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menyatakan dukungan atas ketentuan tersebut. 

Menurut dia, selama mengacu pada Undang-Undang Advokat yang berlaku, pemerintah tidak mempermasalahkan penambahan norma tersebut.

"Selama itu mengacu kepada UU advokat yang eksisting tidak ada masalah saya kira. Jadi kita menambahkan dalam itu DIM 812," imbuh Eddy, sapaan karibnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan