Pimpinan Baleg Optimis RUU Masyarakat Adat Bisa Disahkan Tahun Ini
RUU Masyarakat Adat ini sudah lama menjadi pembahasan di DPR. Masalah definisi menjadi menjadi salah satu isu utama.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung optimis RUU Masyarakat Hukum Adat dapat disahkan pada tahun ini. Bila masih belum bisa, targetnya periode ini selesai.
"Yang jelas, saya inginnya (disahkan) 2025. Kalau masih belum bisa, ya periode ini," kata Martin seusai Diskusi Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Masyarakat Hukum Adat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Tampil sebagai narasumber Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah, Aktivis dan Pakar Masyarakat Adat dari Papua Mathius Awoitauw serta Koalisi Kawal Masyarakat Adat dan Pengurus Besar Masyarakat Adat Nusantara Erasmus Cahyadi.
Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
Menurut Martin, sudah terlalu lama RUU Masyarakat Adat dibahas. Bahkan dalam catatan Martin, Fraksi Partai NasDem sudah tiga periode ikut terlibat dalam mengusung RUU Masyarakat Adat masuk dalam program legislasi nasional.
"Pada tahap ini kita sebenarnya tidak mulai dari nol tetapi dalam posisi mencari kesepahaman baik dari pengusul atau dari teman-teman masyarakat adat, hal-hal apa saja yang secara quick wins bisa kita goalkan dalam rancangan undang-undang ini," ujarnya.
"Yang paling penting sebenarnya UU ini bisa memberikan pengakuan sesuai amanat konstitusi bahwa masyarakat adat itu ada," kata Ketua DPP Partai NasDem tersebut.
"Dan selanjutnya, undang-undang ini nantinya bisa memberikan perlindungan. Kita tidak ingin masyarakat adat mengalami permasalahan-permasalahan di lapangan tanpa perlindungan dari negara," tambahnya.
Martin juga menolak anggapan dan persepsi yang selama ini muncul bahwa RUU Masyarakat Adat ini bertentangan atau menolak investasi.
"Dan yang jelas pengakuan terhadap masyarakat adat ini tidak kemudian dianggap bertentangan dengan tujuan investasi. Dengan mengakui masyarakat adat sebagai subjek hukum justru memberikan kejelasan. Jadi tidak ada yang bisa mengaku-aku sebagai masyarakat adat," kata anggota DPR dari Dapil Sumatera Utara II ini.
Martin kembali menekankan, bahwa RUU Masyarakat Adat ini sudah lama menjadi pembahasan. Masalah definisi dan juga hal-hal yang menjadi isu utama dalam RUU juga tidak harus dipertentangkan. Tetapi yang sangat penting RUU ini goal dan segera disahkan sehingga masyarakat adat terlindungi.
"Spirit founding fathers kita itu kan gotong royong. Jadi kita akan cari musyawarah mufakat dan yang penting masyarakat hukum adat atau masyarakat adat tidak hanya satu terminologi yang ada di Undang-Undang Dasar dan hanya ada dalam bayangan kita semua. Tapi memiliki kedudukan yang jelas," kata Martin.
Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
![]() |
---|
JK Akui Tak Pernah Tidur saat Rumuskan Aceh Bisa Punya Partai Lokal hingga DPRA |
![]() |
---|
Rapat Bersama Baleg DPR, Habib Muchsin Alatas Minta Pimpinan BPIP Tak Rangkap Jabatan Politik |
![]() |
---|
Baleg DPR Bakal Bahas Ulang Draf RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
Lewat RUU PPRT, Baleg DPR Minta Pemerintah Pastikan Pekerja Rumah Tangga Dapat Jaminan Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.