Ijazah Jokowi
Kasus Ijazah Jokowi Naik ke Penyidikan, Rismon Sianipar: Kami Lawan Segala Bentuk Kriminalisasi
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Rismon Hasiholan Sianipar mengaku tidak takut.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Rismon Hasiholan Sianipar mengaku tidak takut.
Rismon merupakan satu dari pihak terlapor dalam laporan yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ijazah Jokowi ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya laporan Jokowi, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menangani laporan dari lima laporan lain.
Kelima laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
Baca juga: Kubu Jokowi Ingin Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Dokter Tifa: Ingin Buru-buru Memenjarakan Kami
Secara keseluruhan, termasuk laporan Jokowi maupun lapora lainnya, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.
Rismon: Kami akan Melawan Segala Bentuk Kriminalisasi terhadap Kami
Ahli digital forensik Rismon Sianipar menanggapi naiknya status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Rismon mengaku, pihaknya tidak gentar sama sekali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.