Jumat, 3 Oktober 2025

Berita Viral

Viral Remaja dari Kalteng Bernama 'C' Langgar Permendagri, Apakah Harus Ganti Nama?

Viral remaja asal Kalteng memiliki nama hanya berupa satu huruf yaitu 'C'. Namun nama itu melanggar Permendagri. Apakah perlu ganti nama?

Istimewa via Kompas.com
REMAJA BERNAMA C - C (18), remaja yang viral di media sosial lantaran hanya memiliki nama satu huruf. Namun, ternyata, nama remaja asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, itu melanggar Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Lalu, jika melanggar, apakah C perlu berganti nama? Ini kata pihak Kemendagri. 

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan viral seorang remaja perempuan asal Desa Tanjung Jerangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memiliki nama satu huruf yaitu C (18).

Namun, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, C telah melakukan pelanggaran, tepatnya pada Pasal 4 ayat 2 b dan c.

Dalam pasal tersebut, minimal nama yang dimiliki oleh seseorang tidak lebih dari 60 huruf serta paling sedikit berjumlah dua kata. Berikut isi dari pasal tersebut.

(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Lalu, dengan adanya aturan tersebut, apakah C harus mengganti nama? 

Kata Dirjen Dukcapil Kemendagri

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi, pun buka suara atas viralnya remaja perempuan bernama C tersebut.

Baca juga: Viral Nama Unik Siswi SD di Karawang 58 Karakter dan 9 Kata, Pernah Ada Nama Terpanjang 70 Karakter

Mulanya, Teguh mengungkap alasan dari terbitnya Permendagri tersebut yaitu demi memudahkan administrasi kependudukan hingga melindungi anak dari nama yang aneh.

"Kenapa sih pemberian nama mesti diatur-atur oleh pemerintah? Tujuannya antara lain untuk memudahkan dalam pelayanan publik khususnya terkait administrasi kependudukan, sekaligus untuk memberikan perlindungan sejak dini pada anak dengan menghindari nama yang aneh atau bermasalah."

"Serta pencatatan nama yang sesuai dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan juga pastinya peraturan perundang-undangan," kata Teguh, dikutip dari laman Kemendagri, Jumat (11/7/2025).

Sementara, terkait apakah C harus mengganti nama karena melanggar Permendagri, Teguh menegaskan tidak perlu.

Dia menegaskan Permendagri tersebut tidak berlaku surut. Namun, setelah terbitnya Permendagri itu, maka pihaknya akan melakukan advokasi kepada masyarakat, khususnya orang tua untuk memberikan nama anak sesuai dengan aturan.

"Bagi yang sudah terlanjur namanya demikian, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tidak berlaku surut."

"Namun, untuk selanjutnya pasca Permendagri tersebut, kami melakukan advokasi berupa imbauan bahwa nama harus mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya.

Hanya saja, Teguh mengatakan jika C ingin mengubah namanya, maka bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN).

Dia mengatakan setelah adanya putusan pengadilan soal perubahan nama, maka petugas dari Dukcapil akan merubah seluruh dokumen pemohon.

"Misalnya, pengajuan perubahan nama menjadi Sri Rejeki. Setelah ada penetapan dari pengadilan, petugas Dukcapil akan mencatatkan perubahan nama tersebut di dokumen kependudukan seperti akta lahir, kartu keluarga, atau KTP elektronik," jelasnya.

Asal Mula Punya Nama C

C pun mengungkap alasan kedua orangtuanya memberikan nama kepadanya hanya satu huruf.

Ternyata, orang tua sempat mengira bahwa C adalah anak perempuan ketiganya. Berdasarkan itu, maka urutan abjad ketiga dalam alphabet adalah C.

“Dari nama ini tidak ada arti spesifik, tapi menurut cerita dari kedua orangtua, mereka memberikan saya nama C karena berpikir saya akan menjadi anak bungsu, makanya nama saya satu huruf, abjad ketiga, saya anak perempuan ketiga,” katanya pada Kamis (10/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, faktanya, C merupakan anak keempat dari lima bersaudara. Selain itu, dia satu-satunya dalam keluarga yang hanya memiliki nama satu huruf.

“Saudaraku lima, tiga perempuan, termasuk aku, terus dua laki-laki, kakak-kakak sama adikku namanya ‘normal’ semua,” tuturnya.

Selain itu, pemberian nama C karena huruf tersebut jika dibaca dengan menggunakan pelafalan bahasa Inggris maka menjadi 'she' yang merupakan kata ganti untuk perempuan.

Orangtuanya juga menyelipkan harapan agar namanya yang hanya satu huruf itu bisa mudah diingat banyak orang dan berkesan di hati. 

“Saya anak ketiga perempuan dikasih nama C. Orangtua cerita, kalau waktu itu yang lahir laki-laki, mereka mau kasih nama Z, huruf abjad terakhir,” ujarnya sembari tersipu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Akhmad Dhani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved