Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Total 18 Tersangka, Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp285 Triliun

Total tersangka kasus korupsi minyak mentah kini berjumlah 18 orang. Sementara, tindakan pidana itu mengakibatkan negara rugi Rp285 triliun.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung tetapkan Riza Chalid dan delapan orang lain tersangka kasus korupsi minyak mentah, Kamis (10/7/2025). Dengan penetapan tersangka baru ini, total tersangka yang sudah ditetapkan hingga saat ini sejumlah 18 orang. Sementara, total kerugian negara akibat tindak pdaian tersebut mencapai Rp285 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang minyak di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Adapun tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah sembilan orang termasuk pengusaha sekaligus saudagar minyak, Muhammad Riza Chalid.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka (baru)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Qohar mengungkapkan para tersangka telah melakukan tindakan melawan hukum terkait tata kelola minyak hingga mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara.

Adapun tindakan melawan hukum yang dimaksud yaitu terkait perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah.

"Kedua, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah," jelasnya.

Selanjutnya, mereka juga diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait perencanaan dan pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM).

Keempat, para tersangka diduga melakukan korupsi terkait pengadaan sewa kapal.

"Lima, penyimpangan dalam sewa terminal BBM PT OTM (Orbit Terminal Merak)," tuturnya.

Baca juga: Peran Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah: Intervensi Kebijakan PT Pertamina

Qohar mengatakan para tersangka juga melakukan penyimpangan terkait pemberian kompensasi produk Pertalite.

Selanjutnya, adanya penyimpangan terkait penjualan solar subsidi terhadap pihak swasta dan BUMN yang dijual di bawah harga pasar.

Deretan pelanggaran hukum tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun.

"Kerugian perekonomian negara dan kerugian negara, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti jumlahnya, itu totalnya Rp285.017.731.964.389," jelas Qohar.

Di sisi lain, dengan tambahan sembilan orang, total tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung berjumlah 18 orang. Adapun mereka adalah:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga

6. Edward Corne (EC)selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

10.  Vice President Suplai dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN.

11. Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 berinisial HB

12. Vice President Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018 berinisial TN

13. Vice President Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat Pertamina 2019-2020 berinisial DS 

14. Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping berinisial AS 

15. Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina 2018-2020 berinisial HW

16. Business Development Manager PT Travikura 2019-2021 berinisial MH

17. Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi berinisial IP 

18. Beneficial owner atau penerima manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak berinisial MRC (Muhammad Riza Chalid)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved