Kasus Impor Gula
Selesai Sidang Replik, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan 100 Persen Fakta Persidangan: Ada Faktor Lain
Tom Lembong sebut selama 20 kali persidangan, tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan tuduhan-tuduhan yang dilayangkan oleh jaksa padanya.
Kendati demikian, dalam replik, jaksa tetap ngotot menyebutkan bahwa tom hadir dalam pertemuan tersebut dan mengetahui semuanya.
"Tapi, dalam replik ya sudah dalam dakwaan, dalam tuntutan diulang lagi dalam replik itu masih saja jaksa mengatakan bahwa Pak Tom itu hadir mengetahui dan menerima laporan segala macam."
"Semua itu adalah keterangan-keterangan yang menurut kita itu sudah terbantahkan berdasarkan keterangan saksi di pengadilan," ujar Zaid.
"Bahkan, saksi yang menyatakan Pak Tom itu hadir itu staf ahlinya sendiri, itu nggak didukung oleh keterangan saksi lainnya ya kan, dari pihak swasta itu kan diperiksa secara bersamaan saat itu. Itu tidak ada yang mengatakan Pak Tom itu hadir," tegas Zaid lagi.
Jaksa Tolak Pleidoi Tom Lembong dan Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
Dalam sidang replik ini, jaksa menolak pleidoi Tom dan menyatakan tetap menuntut eks Mendag tersebut dengan hukuman 7 tahun penjara.
Jaksa meminta hakim tidak menerima pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum.
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka kami penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan."
"Menyatakan tetap pada surat tuntutan penuntut umum pada persidangan sebelumnya. Menghukum terdakwa, sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat tuntutan Penuntut Umum," kata jaksa dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jumat.
Setelah ini, akan ada sidang duplik atau jawaban dari tergugat atau terdakwa atas replik yang diajukan oleh penggugat atau jaksa penuntut umum.
Sidang lanjutan agenda duplik tersebut rencananya akan digelar awal pekan depan Senin (14/7/2025) pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, selain dituntut 7 tahun penjara, jaksa juga menuntut Tom dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara, karena suami dari Maria Fransiska Wihardja itu tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil kasus korupsi impor gula tersebut.
Namun, dalam hal ini, jaksa menilai bahwa perbuatan Tom telah memperkaya beberapa petinggi perusahaan swasta, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp578 miliar.
Jaksa pun berkesimpulan bahwa pembayaran uang pengganti itu dapat dibebankan kepada pihak swasta yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Adapun pihak swasta yang telah diperkaya dalam perkara itu yakni;
- Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003-sekarang Tony Wijaya sebesar Rp 144.113.226.287,05
- Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006 Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp 31.190.887.951.,27
- Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013 Hansen Setiawan sebesar Rp 38.870.441.420,95
- Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012 Indra Suryaningrat sebesar Rp 64.551.135.580,81
- Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015 Eka Sapanca sebesar Rp 26.160.671.773,93
- Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015 Wisnu Hendraningrat sebesar Rp 42.870.481.069,89
- Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016 Hendrogiarto A. Tiwow sebesar Rp 41.226.293.608,16
- Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012 Hans Falita Hutama sebesar Rp 74.583.958.290,80
- Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo sebesar Rp 47.868.288.631,27.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.