Kasus Korupsi Minyak Mentah
Menilik Kediaman Mewah Riza Chalid di Jakarta Selatan, Rumah Tampak Eksklusif Tertutup Pagar Tinggi
Rumah Muhammad Riza Chalid (MRC) di Jalan Panglima Polim III nomor 91, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tampak eksklusif.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Riza Chalid (MRC) di Jalan Panglima Polim III nomor 91, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tampak eksklusif.
Pantauan Tribunnews.com, kediaman mewah yang terletak di pinggir jalan raya itu tak bisa terlihat dari luar atau dengan kata lain privasinya sangat terjaga dari orang umum.
Bagian depan terdapat tembok putih dan gerbang hitam untuk masuk kendaraan setinggi kurang lebih 3 meter.
Hal ini membuat tak ada pandangan apapun saat mencoba melihat ke halaman maupun dalam rumah.
Hanya bagian atap saja yang bisa terlihat dari luar.
Baca juga: Penetapan Tersangka Riza Chalid Bukti Keseriusan Prabowo Tegakkan Hukum
Di samping pagar, terlihat pohon palm kipas yang ditanam berjejer di sepanjang rumah.
Rumah yang sempat digeledah penyidik Kejagung pada Februari 2025 lalu ini sedikit berbeda dengan rumah di Jalan Jenggala II nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di mana, bentuk rumah lain Riza Chalid itu masih bisa terlihat dari jalan yang berada di kompleks perumahan dekat sebuah tamah tersebut meski pagarnya tertutup.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Pengamat: Langkah Kejagung Sudah Tepat
Memang, kawasan rumah Riza Chalid ini bisa dibilang kawasan elite.
Sejumlah rumah besar berdiri di samping maupun di depan kediamannya.
Dari celah pagar, tak bisa semua bagian rumah terlihat.
Hanya saja terlihat sebuah jalan menurun yang difungsikan menjadi basement untuk parkir kendaraan.
Terlihat, ada sebuah mobil antara Toyota Vellfire atau Toyota Alphard berwarna putih yang terparkir horizontal.
Hal ini karena yang terlihat hanya bagian depan mobil saja.
Tribunnews.com mencoba memencet bel rumah untuk memastikan rumah tersebut.
Namun, hingga pencetan bel ke-10, tak ada satu pun orang yang keluar dari dalam rumah.
Kami menunggu selama 2 jam lamanya di depan rumah.
Namun, tak ada aktivitas apapun baik dari luar maupun dalam rumah.
Bahkan, sejumlah orang yang keluar dari rumah di sisi kanan kediaman Riza Chalid pun mengaku tak tahu rumah tersebut milik siapa.
"Saya enggak tahu ini rumah siapa. Saya kerja aja di situ (restoran)," kata seorang pegawai.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Adapun sembilan tersangka lain yang sudah ditetapkan terlebih dahulu yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.