Kritik Psikolog Forensik: Negara Dinilai Lunak ke Pelaku Kekerasan Seksual
Menariknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Psikolog forensik Reza Indragiri kembali menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia. Ia menyebut negara justru terkesan memberi ruang bagi pelaku, alih-alih fokus pada pemulihan korban.
Pernyataan itu disampaikan Reza dalam diskusi publik bertema "Hukum di Indonesia: Menyembuhkan atau Menyiksa Korban Kekerasan Seksual?" yang digelar di Perpustakaan Nasional RI, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih menyimpan celah keberpihakan terhadap pelaku.
"Undang-Undang TPKS memberi pelayanan terhadap pelaku. Kalau ditanya ke saya, anti-klimaks pidana seksual itu di mana? Jawaban saya, di seberang sana, perpustakaan, Monas, Istana, itu dia," ujar Reza menyinggung simbol negara.
Ia lalu mengulas kembali kasus kekerasan seksual yang sempat menghebohkan publik pada tahun 2018. Kala itu, beberapa guru asing diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswa di sebuah sekolah internasional di Jakarta.
Menariknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Namun tak lama berselang atau setahun berikutnya, negara memberikan grasi kepada para pelaku yang telah dipidana.
"Jadi, Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa," ucap Reza.
"Coba bayangkan, dia katakan kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Tapi selama beberapa bulan kemudian, dia memberikan grasi kepada para pelaku kejahatan luar biasa itu."
Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Menag Bentuk Tim Khusus Pencegahan
Bagi Reza, keputusan tersebut menjadi sinyal inkonsistensi negara dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk anti-klimaks dan kemunduran serius dalam komitmen perlindungan korban.
"Anti-klimaks atau penolakan terbesar, langkah mundur tajam, berbelok itu, justru jangan-jangan datang dari negara sendiri. Dalam hal ini siapa, entah itu penegak hukumnya, atau dari pemimpin nasionalnya," pungkas Reza.
kekerasan seksual
UU TPKS
pelaku kekerasan seksual
Reza Indragiri
Pemerintah
Negara
Jokowi
guru
Perlindungan Anak
3 Hari Lagi Jadwal PPG Daljab Tahap 3 Lapor Diri di LPTK, Berikut Berkas yang Perlu Dipersiapkan |
![]() |
---|
Mensesneg Jelaskan Digantinya Nama PCO Menjadi Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Pengakuan Aiptu Rajamuddin Saksikan Anaknya Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai: Saya Marahi, Bikin Malu |
![]() |
---|
Minta Pemda Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri: Kalau Berhasil Indonesia jadi Negara Dominan |
![]() |
---|
Profil Angga Raka yang Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah: Lulusan HI Jayabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.