Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

KPK Periksa Taufik Hidayat Lubis di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

Taufik Hidayat Lubis dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
PANGGIL SAKSI - Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Taufik Hidayat Lubis selaku wiraswasta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Taufik Hidayat Lubis selaku wiraswasta.

Taufik Hidayat dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama THL, wiraswasta," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).

KPK mengungkap perkara dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Pada tahap pertama, pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta pada Jumat malam (27/6/2025) dan Sabtu dini hari (28/6/2025), yaitu sejumlah enam orang. Berikut daftarnya:

1. Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap PPK

3. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

4. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN)

5. RY, Staf PNS pada Dinas PUPR Provinsi Sumut

6. TAU, Staf KIR (PT DNG)

Kemudian pada tahap kedua, satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu pagi (28/6/2025), yaitu Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Dari tujuh orang yang diamankan itu, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu: TOP, HEL, RES, KIR, dan RAY.

Sedangkan RY dan TAU statusnya sebagai saksi, yang juga telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Adapun dalam giat OTT di Sumut, KPK mengungkap dua kasus sekaligus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved