Senin, 6 Oktober 2025

Revisi KUHAP

Panja RUU KUHAP: MA Tak Boleh Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Putusan PN dan PT

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fersianus Waku
Rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati ketentuan bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak diperbolehkan menjatuhkan pidana yang lebih berat dari putusan pengadilan sebelumnya atau judex factie.

Putusan sebelumnya yang dimaksud yakni pada tingkat pertama, seperti Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja RUU KUHAP Komisi III DPR bersama Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Rapat ini membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang memuat usulan pemerintah.

"Ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami masuk akal. Dalam hal MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan Judex factie," kata Eddy, sapaan karibnya.

Menurut Eddy, MA tidak melakukan pemeriksaan terhadap fakta-fakta di persidangan, sehingga tidak logis jika lembaga kasasi itu menjatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan sebelumnya.

"Jadi bagaimana ceritanya MA tidak memeriksa fakta, kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada Judex factie," ungkapnya.

Usulan tersebut pun mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Komisi III DPR. 

"Sepakat, sepakat," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved