Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Hukum Kini Jadi Alat Penjajahan Baru
Dalam pledoinya, Hasto menilai bahwa hukum di Indonesia tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan berubah menjadi bentuk “penjajahan baru” karena
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ia menyebut tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya selama 7 tahun penjara sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang sarat kepentingan politik.
“Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, sungguh terasa sangat tidak adil,” ujar Hasto saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dalam pledoinya, Hasto menilai bahwa hukum di Indonesia tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan berubah menjadi bentuk “penjajahan baru” karena dicemari campur tangan kekuasaan.
Ia menyebut tuntutan jaksa terhadap dirinya lebih berat dibandingkan pidana pokok dalam perkara suap Harun Masiku yang justru tidak cukup bukti.
“Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok berupa delik penyuapan?” kata Hasto tegas.
Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: Duit Rakyat Rp744 M Raib Lewat Rekayasa Lelang
Ia pun secara terbuka meminta majelis hakim untuk menyatakan dirinya bebas murni dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidaknya lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan KPK setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula,” sambungnya.
Dituntut 7 Tahun Penjara
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Sekjen PDIP itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus: suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam skema pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada Pemilu 2019, serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) untuk melindungi buronan tersebut dari jeratan hukum.
Baca juga: Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto: Singgung Penggeledahan Mantan Istri Saeful Bahri & Temuan 2 Senpi
Menurut dakwaan, Hasto dianggap mengetahui, membiarkan, dan bahkan memfasilitasi upaya Harun Masiku menghindari penyidikan. Ia juga disebut menggunakan ajudan dan pihak lain untuk menyembunyikan alat bukti penting dalam perkara tersebut.
Namun, dalam nota pembelaannya, Hasto membantah seluruh dakwaan dan menyebut proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk ketidakadilan dan intervensi kekuasaan yang mencemari netralitas hukum. Ia juga menilai beban hukum yang dijatuhkan kepadanya justru lebih berat dibanding pelaku utama dalam pokok perkara.
Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan
Kasus Korupsi
perintangan penyidikan
PAW Harun Masiku
Google Discover
pembelaan
pleidoi
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.