Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Minta Dibebaskan, Sebut Hukum Kini Jadi Alat Penjajahan Baru

Dalam pledoinya, Hasto menilai bahwa hukum di Indonesia tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan berubah menjadi bentuk “penjajahan baru” karena

Tribunnews/Jeprima
HASTO JALANI SIDANG - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengikuti jalannya sidang perkara kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Pada kesempatan tersebut Hasto menyatakan telah memaafkan siapa pun yang berkepentingan dengan menjadikan dirinya berada di meja hijau terkait kasus kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan suap. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTASekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, meminta Majelis Hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Ia menyebut tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya selama 7 tahun penjara sebagai bentuk ketidakadilan hukum yang sarat kepentingan politik.

“Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, sungguh terasa sangat tidak adil,” ujar Hasto saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Dalam pledoinya, Hasto menilai bahwa hukum di Indonesia tak lagi menjadi alat keadilan, melainkan berubah menjadi bentuk “penjajahan baru” karena dicemari campur tangan kekuasaan.

Ia menyebut tuntutan jaksa terhadap dirinya lebih berat dibandingkan pidana pokok dalam perkara suap Harun Masiku yang justru tidak cukup bukti.

“Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok berupa delik penyuapan?” kata Hasto tegas.

Baca juga: Duduk Perkara Korupsi Mesin EDC Bank BUMN: Duit Rakyat Rp744 M Raib Lewat Rekayasa Lelang

Ia pun secara terbuka meminta majelis hakim untuk menyatakan dirinya bebas murni dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidaknya lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan KPK setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula,” sambungnya.

Dituntut 7 Tahun Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Sekjen PDIP itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus: suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam skema pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada Pemilu 2019, serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) untuk melindungi buronan tersebut dari jeratan hukum.

Baca juga: Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto: Singgung Penggeledahan Mantan Istri Saeful Bahri & Temuan 2 Senpi

Menurut dakwaan, Hasto dianggap mengetahui, membiarkan, dan bahkan memfasilitasi upaya Harun Masiku menghindari penyidikan. Ia juga disebut menggunakan ajudan dan pihak lain untuk menyembunyikan alat bukti penting dalam perkara tersebut.

Namun, dalam nota pembelaannya, Hasto membantah seluruh dakwaan dan menyebut proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk ketidakadilan dan intervensi kekuasaan yang mencemari netralitas hukum. Ia juga menilai beban hukum yang dijatuhkan kepadanya justru lebih berat dibanding pelaku utama dalam pokok perkara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved