Jumat, 3 Oktober 2025

Revisi KUHAP

DPR Tolak Usulan Pemerintah Cegah Saksi ke Luar Negeri dalam RUU KUHAP: Sebentar Dulu Bos!

Komisi III DPR RI menolak usulan pemerintah yang ingin memasukkan saksi sebagai pihak yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fersianus Waku
Rapat panitia kerja (panja) revisi KUHAP Komisi III DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, turut mengingatkan bahwa penerapan larangan bepergian terhadap saksi berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Setelah mendengarkan keberatan mayoritas fraksi, pemerintah akhirnya sepakat untuk menarik usulan tersebut. “Oke, kami setuju,” ungkap Eddy.

Komisi III DPR dan pemerintah pun bersepakat larangan bepergian ke luar negeri dalam RUU KUHAP hanya berlaku bagi tersangka. 

“Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus," tegas Rano.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved