Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Baca Pleidoi, Hasto Merasa Mulai Ditekan Sejak Tolak Kehadiran Timnas Israel ke Indonesia

Dalam pleidoinya, Hasto mengatakan bahwa ia mengalami tekanan semenjak menolak kehadiran timnas Israel pada Piala Dunia U-20 di Indonesia.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,Kamis (3/7/2025). Dalam pleidoi atau nota pembelaan setebal 108 halaman yang ditulisnya sendiri, Hasto mengatakan bahwa dirinya mengalami tekanan semenjak menolak kehadiran timnas Israel dalam perhelatan Piala Dunia U-20 di Indonesia. 

"Pada April 2023 hanya terdapat 2 pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online," ungkap Hasto.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Pembacaan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK.

Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.

Hal yang memberatkan, kata JPU, Hasto disebut tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.

JPU juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum,” jelas JPU.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan