Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Pledoi Tom Lembong Pakai Tulisan Tangan Karena Laptop Disita, Siang Ini Sidangnya

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pledoi (pembelaan) Tom Lembong siang ini, Rabu (9/7/2025).

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong akan menjalani sidang di PN Tipikor Jakarta pada Rabu (9/7/2025) beragendakan pledoi dari terdakwa Tok Lembong. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pledoi (pembelaan) Tom Lembong siang ini, Rabu (9/7/2025).

Sidang perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 itu akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denie Arsan Fatrika, didampingi dua hakim anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan. 

Berdasarkan persidangan sebelumnya, sidang pledoi Tom Lembong dijadwalkan digelar 14.00 WIB.

"Hari Rabu di jam 2 siang kita berikan kesempatan terdakwa dan juga tim penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi," kata hakim Denie Arsan di persidangan sebelumnya.

Sementara itu dikonfirmasi, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan kliennya bakal menulis pembelaan tersebut di kertas.

"Pak Tom akan buat pleidoi pribadi dan akan tulis tangan," kata Zaid kepada Tribunnews.com.

Laptop Disita

Sebelumnya diberitakan Tom Lembong membela diri usai penyidik Kejaksaan Agung menyita laptop dan tablet yang ia bawa ke dalam sel tahanan.

Tom mengeklaim, dua perangkat alat elektronik itu ia bawa untuk menulis pleidoi atau nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menyeretnya sebagai terdakwa.

“Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi. Nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya,” ujar Tom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) lalu.

Tom mengaku bingung dengan aturan mengenai barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam rutan.

Ia memahami barang yang dilarang adalah senjata tajam dan korek api yang bisa memicu kebakaran.

“Saya juga masih sedikit bingung,” kata Tom.

Selain untuk menyusun pembelaan, Tom juga menggunakan laptop dan tablet merek Apple miliknya itu untuk membaca berkas perkara

Dituntut 7 Tahun

Dalam sidang sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Keterangan foto: SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa terduga korupsi impor gula eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta. Sidang pada Rabu (9/7/2025) beragendakan pledoi dari terdakwa Tok Lembong.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved