RUU KUHAP
Panja KUHAP Janji Bahas RUU Secara Terbuka di DPR
Panja RUU KUHAP menjanjikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan di gedung DPR.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjanjikan seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka dan transparan di gedung DPR.
Hal itu disampaikan Anggota Panja RUU KUHAP, Soedeson Tandra, seusai penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"Pasti kita lakukan secara terbuka dan pembahasan itu nanti pasti diliput semua oleh wartawan kan," kata Soedeson.
Soedeson menegaskan, seluruh rapat Panja akan digelar di ruang Komisi III DPR.
Pembahasan tidak akan dipindahkan ke hotel atau tempat lain di luar parlemen.
"Semua rapat kita akan dilakukan di Komisi III DPR, bukan di hotel-hotel. Tidak ada istilah Komisi III bekerja di luar komisi," ujar legislator Partai Golkar ini.
Baca juga: Habiburokhman: Komisi III DPR Akan Maraton Bahas RUU KUHAP hingga Akhir Masa Sidang
Soedeson menambahkan, masyarakat umum maupun media massa dapat mengikuti proses pembahasan secara langsung.
Dia menambahkan, transparansi menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menyusun RUU KUHAP yang lebih akuntabel.
"Wartawan bisa melihat semua, komponen masyarakat itu bisa datang dan memastikan bahwa KUHAP ini dibahas secara transparan antara DPR dan pemerintah," tegas Soedeson.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan RUU KUHAP memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok pembaruan hukum acara pidana.
Pertama, penyesuaian dengan nilai-nilai KUHAP baru, yaitu restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana. Keempat, pengaturan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
"Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Selasa.
Baca juga: Pakar Hukum Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHAP, Ini Alasannya
Keenam, pengaturan yang lebih komprehensif terkait upaya hukum. Ketujuh, penguatan asas filosofi hukum acara pidana yang berbasis penghormatan HAM, termasuk penguatan prinsip check and balances.
Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional seperti Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), serta peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme praperadilan.
Kesembilan, modernisasi hukum acara pidana dengan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.
"Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara," imbuh Habiburokhman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.