Wacana Pergantian Wapres
Di Balik Usul Pemakzulan Gibran, Upaya Pisahkan Keluarga Solo dengan Hambalang, Analisis Pakar
Usul pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terus menggelinding.
Tujuannya agar tidak ada lagi kecenderungan Presiden lebih condong pada salah satu keluarga saja sehingga akan lebih objektif saat memilih calon wakil presiden di Pilpres 2029.
“Sehingga tidak ada kecenderungan condong kepada salah satu keluarga saja. Sampai pada satu momen, ya sudah ini netral, ketika Pilpres 2029 Pak Prabowo lebih objektif melihat siapa pendamping yang paling pas, paling pantas untuk mendampinginya.”
Kedua, kata dia, tidak bisa dipungkiri bahwa konstelasi pemakzulan untuk saat ini masih terlalu cepat atau terlalu dini.
Ia menuturkan jika melihat histori, pemakzulan biasanya berhubungan dengan fakta-fakta ekonomis dan sosiologis.
Ia menconthkan yang terjadi pada Soekarno dan Soeharto.
“Artinya apa, momen pemakzulan yang politis ini harus berkelindan dengan momen sosiologis atau ekonomis. Kalau hanya momen politis, saya kira pemakzulannya akan sangat sulit terjadi.”
DPR Diminta Respon
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda mendorong DPR merespons surat usulan Forum Purnawirawan TNI tentang pemakzulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Juanda, alasan DPR belum membahas atau merespons surat usulan dari Forum Purnawirawan tersebut dapat diterima, baik itu karena DPR sibuk maupun karena ada agenda atau prioritas lain.
Namun ia menilai DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat harus merespons surat tersebut untuk menyelidiki benar atau tidaknya usulan pemakzulan itu.
“Saya kira ini merupakan kewajiban dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” katanya.
“Ini yang saya selalu dorong, supaya kenapa? Kelihatan prinsip negara demokrasi, negara hukum yang konstitusional,” imbuhnya.
Hal itu, menurutnya, dapat terlihat ketika DPR merespons dengan cepat setiap gagasan atau usulan dari masyarakat, baik itu masyarakat kecil, masyarakat elit, termasuk purnawirawan TNI,.
Respons dari DPR disebutnya sebagai hal penting bagi negara kita, sebab jika mereka tidak merespons, ada kekhawatiran muncul anggapan bahwa DPR tidak memperhatikan suara-suara rakyat.
Jika kemudian DPR merespons surat itu, menurut Juanda, mereka bisa menanyakan sejauh mana argumentasi hukum yang bisa dibuktikan atau disampaikan oleh para purnawirawan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.